ASN Gunungkidul Kedapatan Menikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, Bakal Disanksi Berat

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 02 Agustus 2024 19:27 WIB
ASN Gunungkidul Kedapatan Menikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, Bakal Disanksi Berat

Pernikahan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada karyawan Dispar berstatus aparatur sipil negara (ASN) melakukan nikah siri dua kali.

Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah. Namun pernikahan ini melanggar aturan bagi ASN.

Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan telah memanggil karyawan berinisial S tersebut dan memintai keterangan. S mengakui tindakannya tersebut.

“Kami panggil S pada 25 Juli 2024. Dia mengaku dua kali nikah siri di tahun yang berbeda,” kata Windu ditemui di Stadion Handayani, Jumat, (2/8/2024).

Windu menjelaskan S hingga saat ini masih aktif bekerja di Dispar Gunungkidul. Persoalan tersebut, kata dia juga telah disampaikan ke Bupati Gunungkidul. Adapun penjatuhan sanksi dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan penjatuhan disiplin yang sifatnya disiplin berat ada pada Bupati Gunungkidul.

BACA JUGA: 28 Toko Miras Ditutup, Begini Alasan Pemkab Sleman

Iskandar mengaku ada dua pelanggaran yang dilakukan S yaitu pertama, S melakukan nikah siri pertama tanpa izin ke Pemkab Gunungkidul. Belum selesai pelanggaran yang pertama, S melanggar lagi dengan nikah siri kedua kalinya.

Menurut dia, BKPPD masih akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mendapat detail kejadian. Dalam melakukan pemeriksaan, BKPPD menaati PP No. 94/2021. “Biar tidak salah prosedur,” kata Iskandar.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan menerima laporan ada ASN Dispar Gunungkidul sudah memiliki keluarga, namun malah menikah lagi secara siri sebanyak dua kali. “Saya sudah memperintahkan BKPPD untuk memeriksa ASN ini,” kata Sunaryanta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online