Advertisement

28 Toko Miras Ditutup, Begini Alasan Pemkab Sleman

David Kurniawan
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
28 Toko Miras Ditutup, Begini Alasan Pemkab Sleman Proses penyegelan atau penutupan toko miras tak berizin di Kabupaten Sleman. Kamis (1/8 - 2024) Humas Pemkab Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman selama 4 hari menutup 28 toko atau outlate minuman keras illegal. Penutupan sesuai dengan aturan dalam Perda No.18/2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelaragan Miras Oplosan.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan terhadap toko miras illegal tidak dilakukan sendiri. Pasalnya, didalam pelaksanaan juga melibatkan tim dari TNI-Polri serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kesebangpol Sleman.

Advertisement

BACA JUGA: Jual Miras Ilegal, Satpol PP Bakal Tutup 29 Toko di Sleman, Ini Lokasinya

Penutupan dilakukan mulai Senin (29/7/2024) hingga Kamis (1/8/2024). Total ada 28 toko yang ditutup yang tersebar di sembilan kapanewon.

Sembilan kapanewon ini meliputi Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati. Selain itu, ada juga toko illegal di Kapanewon Berbah, Seyegan, Godean dan Gamping.

“Penutupan berjalan dengan lancar dan ditoko ditempeli stiker tentang tempat usaha ditutup karena melanggar aturan,” kata Shavitri, Jumat (2/8/2024).

Dia menjelaskan, penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin untuk berusaha. Kendati demikian, ia memastikan penutupan tidak dilakukan dengan semberangan karena didahului dengan memberikan surat teguran pertama dan kedua.

“Intinya melanggar Perda No.18/2019 sehingga puluhan toko ini kami segel,” katanya.

Shavitri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Perda No.18/2019, jual beli minuman beralkohol tidak dilarang, namun dibatasi peredarannya. Sesuai dengan ketentuan, miras dapat dijual di hotel Bintang empat ke atas.

Selain itu, juga bisa dijual di restoran sekelas Bintang tiga hingga hypermart yang masuk golongan A. adapun persyaratan dalam jual beli tidak boleh dibawa pulang alias diminum di tempat.

“Jadi 28 toko miras yang ditutup karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang tertuang dalam perda,” ungkapnya.

Shavitri menambahkan, proses penutupan juga dilakukan berdasarkan keluhan dari Masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak pengkonsumsi yang berasal dari anak-anak dan pelajar.

BACA JUGA: Kapanewon di Sleman Bakal Dipasangi Spanduk Bahaya Miras Oplosan

“Kepada Masyarakat kami mengimbau tidak bertindak sendirian, kalau ada yang meresahkan bisa segera laporkan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan, upaya pengawasan akan terus dilakukan. Hal ini sebagai bagian dari ketugasan Satpol PP untuk penegakkan perda.

“Tentunya akan terus kita awasi karena sesuai dengan ketugasan yang dimiliki. Untuk pelaksanaan, juga mengacu pada aturan perda yang ada,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPK Endus Sejumlah Masalah Penting dalam Izin Tambang Minerba

News
| Kamis, 19 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement