Advertisement
28 Toko Miras Ditutup, Begini Alasan Pemkab Sleman
Proses penyegelan atau penutupan toko miras tak berizin di Kabupaten Sleman. Kamis (1/8 - 2024) Humas Pemkab Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman selama 4 hari menutup 28 toko atau outlate minuman keras illegal. Penutupan sesuai dengan aturan dalam Perda No.18/2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelaragan Miras Oplosan.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan terhadap toko miras illegal tidak dilakukan sendiri. Pasalnya, didalam pelaksanaan juga melibatkan tim dari TNI-Polri serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kesebangpol Sleman.
Advertisement
BACA JUGA: Jual Miras Ilegal, Satpol PP Bakal Tutup 29 Toko di Sleman, Ini Lokasinya
Penutupan dilakukan mulai Senin (29/7/2024) hingga Kamis (1/8/2024). Total ada 28 toko yang ditutup yang tersebar di sembilan kapanewon.
Sembilan kapanewon ini meliputi Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati. Selain itu, ada juga toko illegal di Kapanewon Berbah, Seyegan, Godean dan Gamping.
“Penutupan berjalan dengan lancar dan ditoko ditempeli stiker tentang tempat usaha ditutup karena melanggar aturan,” kata Shavitri, Jumat (2/8/2024).
Dia menjelaskan, penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin untuk berusaha. Kendati demikian, ia memastikan penutupan tidak dilakukan dengan semberangan karena didahului dengan memberikan surat teguran pertama dan kedua.
“Intinya melanggar Perda No.18/2019 sehingga puluhan toko ini kami segel,” katanya.
Shavitri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Perda No.18/2019, jual beli minuman beralkohol tidak dilarang, namun dibatasi peredarannya. Sesuai dengan ketentuan, miras dapat dijual di hotel Bintang empat ke atas.
Selain itu, juga bisa dijual di restoran sekelas Bintang tiga hingga hypermart yang masuk golongan A. adapun persyaratan dalam jual beli tidak boleh dibawa pulang alias diminum di tempat.
“Jadi 28 toko miras yang ditutup karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang tertuang dalam perda,” ungkapnya.
Shavitri menambahkan, proses penutupan juga dilakukan berdasarkan keluhan dari Masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak pengkonsumsi yang berasal dari anak-anak dan pelajar.
BACA JUGA: Kapanewon di Sleman Bakal Dipasangi Spanduk Bahaya Miras Oplosan
“Kepada Masyarakat kami mengimbau tidak bertindak sendirian, kalau ada yang meresahkan bisa segera laporkan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan, upaya pengawasan akan terus dilakukan. Hal ini sebagai bagian dari ketugasan Satpol PP untuk penegakkan perda.
“Tentunya akan terus kita awasi karena sesuai dengan ketugasan yang dimiliki. Untuk pelaksanaan, juga mengacu pada aturan perda yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jalan Masuk Perumahan Citra Rejodani Diblokade Ahli Waris
- Jadwal DAMRI dari Jogja, Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Sabtu Malam 25 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



