Advertisement

Panewu Kalasan Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Tingkat RT/RW

Abdul Hamied Razak
Minggu, 04 Agustus 2024 - 00:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Panewu Kalasan Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Tingkat RT/RW Panewu Kalasan Joko Susilo menyerahkan santunan BPJamsostek kepada keluarga ahli waris Sudarto, warga Purwomartani, Kalasan, Sleman, Jumat (2/8 - 2024) ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta kepada keluarga ahli waris Sunaryo, seorang pedagang, warga Tirtomartahi Kalasan, Jumat (2/8/2024).

Istri Sunaryo, Ari mengatakan, santunan yang diterima sangat bermanfaat untuk membantu perekonomian keluarga. "Santunan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima ahli waris manfaatnya sangat bermanfaat dan meringankan beban keluarga. Kami sangat berterima kasih dengan santunan ini. Semoga bermanfaat bagi kami," katanya, Jumat (2/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Pendaftaran Sleman Temple Run Akan Ditutup 8 Agustus 2024, Total Hadiah Rp54 Juta

Sementara itu, Panewu Kalasan Joko Susilo mengatakan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan akan terus digalakkan di wilayah Kalasan, Sleman. Alasannya karena manfaat kepesertaan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut dinilai besar untuk membantu keluarga ahli waris.

Menurut Joko, program perlindungan ketenagakerjaan akan menjadi salah satu kebijakan Kapanewon Kalasan. Pihaknya akan mendorong warga melalui Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompim) Kalasan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan sampaikan program ini sampai tingkat padukuhan, RT RW karena program ini sangat penting dan strategis untuk perlindungan warga yang bekerja di Kalasan," katanya di sela penyaluran Santunan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalasan.

Joko menyebut, program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. "Hari ini dua warga kami menerima manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan produktifitas keluarga. Hak tersebut diberikan tanpa ada potongan," katanya.

Masing-masing keluarga peserta, kata Joko, menerima Rp42 Juta santunan kematian. Jumlah tersebut dinilai sangat besar meskipun iuran yang dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan. Uang santunan sebesar itu, kata Joko, sangat besar dan diharapkan bisa membantu perekonomian keluarga.

"Kalau bagi kami sebagai PNS, uang santunan yang diberikan itu sangat besar. Untuk mendapatkannya kami mesti ajukan kredit dalam jangka lima tahun. Oleh karenya, kami mendorong agar seluruh pekerja di Kalasan sebaiknya mengikuti program ini," harapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan penyaluran santunan secara langsung ke rumah peserta sebagai bentuk silaturrahmi BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris. "Ini sebagai bentuk wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warganya, terutama bagi keluarga rentan," katanya.

Dijelaskan Rudi, program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja terutama pekerja rentan. Dia juga mengajak para perangkat desa dan kalurahan untuk saling gandeng gendong bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran Rp 16.800 sudah mengikuti 2 program dasar yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga masih memberikan manfaat-manfaat tambahan lainnya, seperti beasiswa untuk anak-anak dari peserta maksimal 2 orang anak mulai dari TK/SD sampai perguruan tinggi, dengan ketentuan sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.

“Untuk Pendidikan TK/SD sebesar 1,5 juta rupiah per orang per tahun, sementara itu, pendidikan SMP/sederajat sebesar 2 juta rupiah per orang per tahun, pendidikan SMA/sederajat sebesar 3 juta rupiah per orang per tahun dan pendidikan Perguruan Tinggi sebesar 12 juta rupiah per orang per tahun. Sehingga apabila ditotal sebanyak 87 juta, karena berlaku 2 orang anak maka maksimal nominal menjadi 174 juta rupiah,” pungkas Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement