Advertisement
1.898 Pekerja Rentan di Kota Jogja Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja kembali memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.898 pekerja rentan di Kota Jogja. BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan secara simbolis di Balai Kota Jogja, Senin (2/12/2024).
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Marysution Tonang menjelaskan jaminan sosial ini sengaja menyasar pekerja rentan. Tion, sapaannya, mengatakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Tion menyebut pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal dengan kondisi kerja di bawah nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi.
Advertisement
Di sisi lain, pekerja rentan juga berpenghasilan sangat minim dan bukan penerima upah lainnya. Pekerja rentan juga dinilai rentan terhadap gejolak ekonomi serta memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
BACA JUGA : Disnakertrans Bantul Targetkan Serapan Tenaga Kerja Tahun 2025 Capai 3 Ribu
Tion menuturkan data penerima diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos. Awalnya terdapat 2.252 pekerja rentan yang ada di Kota Jogja. Seluruhnya lantas dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan apakah pekerja rentan tersebut masih hidup dan dipastikan merupakan warga Kota Jogja.
“Dari data tersebut ketemu angka 1.898 orang yang dibantu iur BPJS Ketenagakerjaannya,” ujar Tion saat ditemui di Balai Kota Jogja, Senin (2/12/2024).
Tion mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ini mengcover dua jaminan sosial, yakni jaminan sosial dan jaminan kematian. Bantuan pemberian iur ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Dia berharap BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini bisa memberikan perlindungan sehingga mereka dan keluarga dapat hidup lebih tenang. Selain itu juga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja rentan dalam bekerja.
“Serta mengurangi beban pengeluaran keluarga pekerja rentan,” harapnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jogja Yunianto Dwi Sutono menuturkan pihaknya memberikan dukungan penuh dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi masyarakat khususnya bagi para para pekerja. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Jogja turut mendorong serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi kepada pimpinan tempat usaha, lembaga maupun rumah tangga. Tujuannya agar bisa mendaftarkan siapa saja pekerja rentan atau pekerja informal di sekitar lingkungannya.
Yunianto mengatakan upaya ini juga merupakan wujud dukungan dari Pemkot Jogja untuk gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN). Dalam gerakan ini peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
BACA JUGA : Ini Pekerjaan Rumah Pariwisata DIY Menurut BI DIY
“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Kota Jogja Gelar Pleno, Ini Hasil Perolehan Suara 3 Cawalkot Jogja
- Tok! BPBD Sleman Perpanjang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga Akhir Februari 2025
- Raih Suara Terbanyak Pilkada Jogja, Ini Program Prioritas Hasto-Wawan di 100 Hari Pertama
- Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rendah, KPU DIY Sebut Kualitas Demokrasi Meningkat
- Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul
Advertisement
Advertisement