Advertisement

Ramai soal Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Kemenag Bantul Akui Belum Butuh Tempat Ibadah Baru

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 08 Agustus 2024 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Ramai soal Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Kemenag Bantul Akui Belum Butuh Tempat Ibadah Baru Ilustrasi Gereja HKTY Ganjuran. - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul menegaskan pendirian tempat ibadah di Bumi Projotamansari hingga saat ini belum diperlukan lantaran jumlahnya masih mencukupi kebutuhan umat beragama yang ada.

Hal itu disampaikan Kemenag Bantul menyikapi maraknya sorotan publik terkait dengan penghapusan syarat pendirian rumah ibadah yang harus menyertakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di masing-masing wilayah.

Advertisement

Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan jumlah rumah ibadah apabila dibandingkan dengan jumlah jemaah di Bantul masih imbang. "Selama ini [jumlah rumah ibadah di Bantul] masih proporsional, tidak ada masalah," ujarnya, Kamis (8/8/2024).

Kantor Kemenag Bantul mencatat rumah ibadah Islam berupa masjid ada 2.050 unit, dan musala ada 1.491 unit. Kemudian rumah ibadah Kristen ada 41 unit; Katolik ada 21 unit; dan Hindu ada empat unit. Sementara rumah ibadah Buddha dan Konghucu belum ada.

Adapun jumlah penganut agama dan kepercayaan di Bantul pada 2023, untuk penganut agama Islam ada 933.601 orang; penganut agama Kristen ada 12.777; Katolik ada 24.759; Hindu ada 773 orang; Buddha ada 207 orang; dan Konghucu ada satu orang.

Sementara jumlah penduduk penganut kepercayaan di Bantul ada 43 orang.

BACA JUGA: Alissa Wahid Apresiasi Keberhasilan Program Penguatan Moderasi Beragama dalam Menjaga Kerukunan

Adapun, terkait dengan rencana Kemenag RI menghapus rekomendasi FKUB dalam syarat pendirian rumah ibadah, pihaknya mengaku akan mengikuti arahan Kemenag RI. "Kami mau tidak mau mengikuti yang menjadi keputusan pimpinan [Menteri Agama]," ujarnya.

Dia menuturkan selama pihaknya menggunakan rekomendasi yang diberikan FKUB Bantul sebagai pertimbangan pendirian rumah ibadah. Dari situ, menurutnya, Kemenag Bantul menggunakan rekomendasi dari FKUB sebagai bahan pertimbangan dampak sosial pendirian rumah ibadah.

Dia pun mengaku pendirian rumah ibadah di Bantul selama ini cenderung tidak ada gejolak di masyarakat. "Pembangunan rumah ibadah selagi dampak sosial dani lingkungan memenuhi syarat, kita akan berikan rekomendasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Alat Komunikasi Meledak di Lebanon, Kemlu RI: Tak Ada WNI jadi Korban

News
| Sabtu, 21 September 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement