Advertisement

Dapat Rekomendasi Demokrat Sebagai Cawabup, Rony Wijaya Tetap Masuk Daftar Anggota DPRD Bantul yang Dilantik Lusa

Jumali
Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:17 WIB
Ujang Hasanudin
Dapat Rekomendasi Demokrat Sebagai Cawabup, Rony Wijaya Tetap Masuk Daftar Anggota DPRD Bantul yang Dilantik Lusa Rony Wijaya Indra Gunawan saat menerima surat rekomendasi, Kamis (8/8 - 2024) malam / Youtube DPP Partai Demokrat

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—KPU Kabupaten Bantul memastikan tetap memasukkan nama bakal calon wakil bupati dari Partai Demokrat, Rony Wijaya Indra Gunawan dalam daftar 45 calon anggota DPRD Bantul 2024-2029 yang akan dilantik pada Selasa (13/8/2024).

Pasalnya, sampai saat ini KPU Bantul belum menerima surat pengunduran diri dari Rony Wijaya yang pada Pemilu 2024 mendapatkan suara sebanyak 6.161 dari Dapil Bantul 3.

Advertisement

Padahal, sesuai dengan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi terpilih yang ingin maju pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri sebelum pelantikan.

Rony Wijaya sendiri telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat untuk menjadi pendamping Abdul Halim Muslih pada Pilkada Bantul 2024.

"Jadi sampai kemarin kita ketemu dengan beliau, belum ada pengajuan mundur. Jadi nama beliau tetap kami masukkan dalam daftar SK pengajuan untuk dilantik," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, Minggu (11/8/2024).

Menurut Joko, pihaknya telah mengajukan SK pelantikan ke Gubernur DIY melalui Bupati Bantul. Sementara berdasarkan Keputusan KPU Bantul Nomor 318/ 2024 yang ditetapkan 2 Mei 2024, PDIP ditetapkan sebagai pemenang dengan 12 kursi, disusul PKB dengan 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 6 kursi, Demokrat dengan 3 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Ummat 1 kursi.

BACA JUGA: Resmi! AHY Berikan Langsung Surat Rekomendasi DPP Demokrat ke Rony Wijaya untuk Pilkada Bantul

"Nah, sebelum diusulkan, anggota Dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada, salah satunya adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK. Dan, syarat ini telah dipenuhi oleh semua calon anggota dewan yang dilantik," lanjut Joko.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantul, Prapta Nugraha mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan surat keputusan Gubernur DIY nomor 304/KEP/2024 tentang peresmian anggota DPRD Kabupaten Bantul masa jabatan 2024-2029.  Dari 45 nama anggota dewan yang dilantik ada nama Rony Wijaya Indra Gunawan. Rony masuk dalam daftar nomor 42 dari 45 anggota dewan yang akan dilantik.

Lebih lanjut, Prapta mengungkapkan, saat ini baik prosesi, tata letak, termasuk tamu undangan sudah diatur dalam tatib pelantikan dan tidak ada aturan baru. Rencananya 45 terpilih itu akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN)  Bantul.

"Untuk pelantikan tetap digelar pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Bantul," katanya.

Sementara bakal calon wakil bupati Bantul Rony Wijaya Indra Gunawan sampai berita diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali telpon dan pesan yang dikirimkan media ini tidak ditanggapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement