KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik hingga 20 Tahun
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Ilustrasi bangunan cagar budaya di Bantul./ Dians Kebudayaan Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul mencatat seluruh bangunan cagar budaya di Bantul masih milik perseorangan. Disbud Bantul akui tidak ada alokasi anggaran untuk pelestariannya.
Kepala Bidang Warisan Budaya, Disbud Bantul, Risman Supandi menuturkan ada 17 bangunan Cagar Budaya (CB) di Bantul. Saat ini seluruh CB tersebut masih milik pribadi.
Dia menuturkan beberapa pemilik CB tersebut mengaku kesulitan dalam mengakses anggaran untuk pelestarian dan perawatan bangunan CB tersebut. Meski begitu, menuruti Risman, Pemkab Bantul tidak memiliki anggaran untuk pelestariannya.
Dia menuturkan selama ini hanya ada alokasi dana hibah untuk pelestarian bangunan CB. Meski begitu, menurutnya pasca ditetapkannya Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah justru ada CB yang mendapat hibah untuk pelestarian.
"Ketika [bangunan CB] milik pribadi, kita tidak bisa memberikan bantuan apapun. Dalam aturan tersebut pemberian hibah kepada pemilik [bangunan CB] harus melalui badan hukum," ujarnya, Selasa (13/8/2024).
BACA JUGA: Disbud Bantul Targetkan 20 Objek Cagar Budaya Terpasang Papan Penanda pada Tahun Ini
Sementara menurut Risman, keterbatasan anggaran jadi kendala Pemkab Bantul untuk membeli bangunan CB tersebut. Menurutnya, selama ini belum ada bangunan CB di Bantul yang dibeli oleh Pemkab Bantul.
Padahal menurutnya Risman, kepemilikan bangunan CB di Bantul masih milik perseorangan. Sehingga, para pemilik kesulitan mengakses dana hibah tersebut.
Dia menuturkan Pemkab Bantul selama ini hanya memiliki kebijakan restitusi pajak bumi dan bangunan (PPB) bangunan CB sebesar 75%. Dia pun berharap ke depan, Pemkab Bantul berupaya agar bangunan CB dapat pengurangan pembayaran listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Sleman City Hall (SCH) menghadirkan rangkaian program dan aktivitas sepanjang Agustus 2026 melalui tema “YouthNited Nation”
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan
Tiga perahu nelayan Gunungkidul terbalik dalam kurang dari 24 jam. Tujuh nelayan selamat di tengah gelombang yang naik.
Karhutla Indonesia mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026, melampaui 2019 dan 2023. El Nino kini masuk kategori sangat kuat.
Harga BBM Pertamina hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Simak harga Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex.