WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo (kiri) dalam Anugerah Cagar Budaya, Selasa (28/11/2023) di Balai Budaya Karangkitri, Sewon./ist Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kebudayaan Bantul tahun ini kembali menetapkan 15 bangunan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bantul. Penetapan cagar budaya ini tentunya melalui pengkajian yang ketat oleh Kundha Kabudayan Bantul bersama Tim Ahli Cagar Budaya.
Penetapan ini berlangsung dalam Anugerah Cagar Budaya, Selasa (28/11/2023) di Balai Budaya Karangkitri, Sewon. Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan selain penetapan 15 cagar budaya, pihaknya juga memberikan anugerah kepada 20 cagar budaya lainnya sebagai wujud apresiasi.
“Anugerah ini adalah salah satu tugas dari pemerintah daerah sebagai diamanatkan oleh UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya yang salah satunya adalah pemberian penghargaan kepada pengelola cagar budaya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini pula dilakukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap cagar budaya yang telah ditetapkan. “Kami berharap dengan adanya penghargaan ini akan menambah semangat dari seluruh pengelola cagar budaya di Kabupaten Bantul untuk terus menjaga dan melestarikan cagar budaya,” tutur Nugroho.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menuturkan cagar budaya adalah bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah yang sangat akurat. Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut dulunya dipilih oleh nenek moyang dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pada waktu tersebut.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
“Sehingga, penetapan cagar budaya ini juga dapat digunakan sebagai media perbaikan, pemeliharaan, dan sebagai bagian dari sejarah yang bisa diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.
Cagar budaya dapat digunakan sebagai pengingat nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa pada saat itu. Sehingga kedepannya ia berharap agar cagar budaya yang sudah ditetapkan ini Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
“Selain itu saya berharap ada sebuah wadah untuk berkomunikasi bagi pengelola cagar budaya sehingga jika ada permasalahan terkait dengan pengelolaan cagar budaya ini dapat diselesaikan bersama,” kata dia.
Beberapa bangunan cagar budaya yang baru ditetapkan tahun ini diantaranya Rumah Tradisional Mbah Bong di Jagalan, Banguntapan; Makam Kyai Kategan di Pleret; Makam Ki Ageng Suryomentaram di Singosaren, Banguntapan; Bangunan Kelas Sekolah Dasar Negeri 1 Wojo, Bangunharjo, Sewon; Rumah Tradisional Djoyo Pawiro Eks Kantor Kalurahan, Timbulharjo, Sewon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Kamis 2 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Jembatan Berjo di Sidoluhur rampung berkat kolaborasi BKK Rp224 juta dan swadaya warga Rp155 juta, memperkuat akses dan konektivitas.
Simak rekomendasi 9 destinasi liburan musim panas terbaik 2026, mulai Sumba, Sapporo, hingga Mykonos dengan beragam daya tarik wisata.
Hari Bhayangkara ke-80 di Bantul, Presiden Prabowo meminta Polri memperkuat profesionalisme dan kesiapan menghadapi kejahatan siber.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 2 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.