Advertisement

Bantul Rencanakan Nol Rupiah Pajak PBB LP2B, Kulonprogo Tak Mampu Berlakukan

Khairul Ma'arif
Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:37 WIB
Sunartono
Bantul Rencanakan Nol Rupiah Pajak PBB LP2B, Kulonprogo Tak Mampu Berlakukan Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merencanakan tahun depan akan meniadakan tarif pajak bumi bangunan (PBB) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemkab Kulonprogo belum mampu memberlakukan nol rupiah untuk pajak PBB khusus LP2B.

Alasannya, secara kondisi kemampuan fiskal daerah belum memadai untuk dapat diberlakukan. Padahal, pajak PBB LP2B sangat membantu kalangan petani yang mayoritas menengah ke bawah.

Advertisement

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kulonprogo, Ika Yonita Gunawan membenarkan hal tersebut. Jangankan memberlakukan nol rupiah pajak PBB bagi petani yang memiliki LP2B, untuk memberikan insentif saja belum bisa dilakukan.

BACA JUGA: Gunungkidul Terapkan Perda Pemakaman, Ada Aturan Teknis hingga Larangan

"Secara khusus insentif untuk LP2B belum ada sampai sekarang hanya saja menurut Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ada keringanan untuk lahan produksi pangan," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kemampuan fiskal Kulonprogo yang belum mumpuni bahkan dalam waktu dekat tidak memungkinkan untuk mengadopsi program di Bantul tersebut. Termasuk sampai satu hingga dua tahun ke depan pembebasan pajak PBB khusus LP2B belum bisa dilakukan Kulonprogo. Namun, Ika Yonita menyadari insentif khusus untuk LP2B perlu diterapkan sebagai upaya untuk menekan alih fungsi lahan pertanian.

"Penerapannya juga untuk menjamin pemilik LP2b merasa dihargai untuk mempertahankan lahan mereka," katanya.

Ika Yonita mengungkapkan, kondisi fiskal Kulonprogo yang tidak memadai karena rasio pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) cukup rendah. Bahkan kecenderungannya selalu turun tiap tahunnya.

BACA JUGA: Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK

Dia mencontohkan pada 2024 saja rasionya hanya mencapai 0,54 persen. Kendati begitu, tarif pajak khusus LP2B di Kulonprogo tidak terlalu tinggi dan nilainya lebih rendah dibanding pajak PBB selain LP2B. "Pajak LP2B lebih murah 0,02 persen dibanding pajak pekarangan dan bangunan," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Taufiq Amrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Konflik Israel-Palestina, Menlu Jerman: Tujuan Kita Jelas Solusi Dua Negara

Konflik Israel-Palestina, Menlu Jerman: Tujuan Kita Jelas Solusi Dua Negara

News
| Kamis, 21 Agustus 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement