Advertisement
Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk merumuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan nilai yang lebih tinggi dengan nilai upah minimum provinsi (UMP). Besaran UMK harus ditetapkan pada Selasa 28 November untuk kemudian dilaporkan kepada Pemda DIY.
"Untuk upah kan tinggal kabupaten/kota, provinsi kan sudah ditetapkan. Informasinya saya belum dapat karena baru pulang kemarin," katanya, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Kenaikan UMP Berdampak pada Perekonomian Tahun Depan, Ini Kata BPS DIY
Sultan menegaskan besaran UMK yang ditetapkan oleh daerah harus lebih besar dibandingkan UMP yang senilai Rp2.125.897. Terutama Gunungkidul yang besaran UMK pada 2023 jadi yang paling rendah se-DIY dengan nilai Rp2.049.266.
"Harus lebih tinggi dari UMP yang ditandatangani Gubernur. Yang ditandatangani Gubernur itu kan upah yang paling rendah, berarti ada di Gunungkidul, berarti kabupaten lain plus kota itu mesti lebih tinggi dari ump. Kalau lebih rendah salah," ujarnya.
Sekda DIY Beny Suharsono menyebut sampai saat ini belum ada kabupaten/kota yang melaporkan besaran UMK masing-masing. "Bocoran soal UMK tentu harus lebih tinggi dari UMP, seusai dengan baseline UMP harus jadi acuan makanya kita umumkan lebih dulu. Kan ada yang jadi indeks, fixed cost-nya jelas ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, nah yang indeks itu bisa bermain di area 0,1-0,3," jelasnya.
Baca Juga: UMP Naik, Pekerja Sektor Non Formal Waswas Harga Kebutuhan Pokok Ikut Naik
Menurut Beny, pada penetapan UMP untuk tahun depan pihaknya mengambil angka indeks yang paling besar yakni di angka 0,3. Dengan begitu kenaikan upah bisa mencapai 7,27 persen. "Kita kemarin itu sebenarnya bermain dengan angka maksimal makanya ketemu segitu, itu ya kenaikan yang sangat signifikan karena dulu kita kan selalu ranking yang paling bontot kalau sekarang kan sudah tidak," imbuhnya.
Beny menerangkan hari ini atau 28 November kabupaten/kota harus melaporkan besaran upah yang ditetapkan untuk tahun depan. "Tanggal 28 November semua harus melapor dan harus sudah ditandatangani kabupaten/kota, makanya selambatnya tanggal 30 November harus sudah diumumkan oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat," jelasnya.
Soal tuntutan buruh yang minta kenaikan upah di Jogja minimal 50%, Beny menyebut hal itu dihormati pihaknya sebagai aspirasi para pekerja. Hanya saja pemerintah tentu harus mengambil jalan tengah antara keinginan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam penetapan upah 2024 mendatang.
Baca Juga: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
"Saya kira kami hormati tuntutan itu tapi kan harus diperhatikan juga kemampuan pengusaha, kan jalan tengah yang harus diambil. Makanya pak Gubernur tadi juga bilang bahwa titiknya yang terendah di Gunungkidul, sehingga idealnya dan sesuai dengan regulasi pengupahan UMK harus lebih tinggi dari pada UMP, itu pun berlaku untuk masa kerja 0-1 tahun ya, kalau yang masa kerja 20 tahun ya sesuai aturan masing-masing perusahaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korban Gempa di Myanmar Terperangkap Enam Hari, Diselamatkan Tim SAR Malaysia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Jadi Pintu Masuk, Exit Tol Tamanmartani Dialihkan Jadi Pintu Keluar Kembali
- Ribuan Orang Padati Pantai Parangtritis, Mayoritas Rombongan Keluarga
- Dishub Kota Jogja Pasang APILL Portable, Ini Lokasinya
- Setelah Lebaran, Mobilitas Warga DIY untuk Silaturahmi
- Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar
Advertisement
Advertisement