KPU DIY Rampung Menyusun Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - KPU kabupaten kota di wilayah DIY telah rampung menyusun daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran Pilkada 2024 November mendatang. Adapun jumlah DPS se DIY ada di angka 2.882.181, kondisi ini turun dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu yang berada di angka 2.870.974 orang.
Adapun secara rinci jumlah DPS per kabupaten kota yakni Kabupaten Kulonprogo 345.952, Kabupaten Sleman 854.269, Kota Jogja 321.273, Kabupaten Gunungkidul 613.287 dan Kabupaten Bantul di angka 747.400. Jumlah DPS ini pun turun dibandingkan angka DP4 yang ditetapkan Kemendagri yang sebanyak 2.890.746
Advertisement
Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan, jumlah DPS itu hanya angka sementara lantaran masih ada pemilih potensial maupun pemilih pemula yang belum didata. Hal ini disebabkan sejumlah faktor di antaranya belum dilakukannya perekaman KTP maupun data ganda yang ditemui di lapangan.
"Ada beberapa temuan di lapangan dari petugas misalnya masih ada pemilih yang belum merekam KTP dan itu orang dewasa. Banyak di Gunungkidul dan sudah kami koordinasi dengan Dukcapil agar diidentifikasi," katanya, Rabu (14/8/2024).
Menurut Ikhsan, saat rapat koordinasi dengan Dukcapil kabupaten kota pihaknya juga banyak mendapat laporan soal masalah yang ditemui dalam data kependudukan. Misalnya saat proses pencocokan dan penelitian petugas menemukan satu NIK dipakai oleh dua orang warga.
BACA JUGA: Bawaslu DIY Mencermati Proses Penyusunan DPS Pilkada 2024
"Kemudian di Bantul itu ada KTP Bantul dan Aceh, NIK-nya sama, foto sama, tapi nama beda, ketika diverifikasi ternyata namanya beda orangnya beda tapi NIK dan foto sama," jelasnya.
Ikhsan menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Biro Tapem Pemda DIY, Dukcapil kabupaten kota serta Dikpora masing-masing wilayah. Nantinya instansi terkait akan melakukan jemput bola dan mendata para pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat Pilkada mendatang.
"Sekarang kan mereka belum 17 tahun, Dukcapil nanti kerja sama dengan Dikpora dan rekaman KTP dilakukan di sekolah," katanya.
Sementara untuk jumlah TPS pada Pilkada mendatang dipastikan bakal berkurang drastis. Ikhsan menyebut pada Pemilu 2024 lalu TPS ada sebanyak 11.932 buah sementara pada Pilkada mendatang hanya di angka 5.978 se DIY. "Jumlah pemilih per TPS juga beda, pas Pemilu maksimal per TPS itu 300 orang sementara Pilkada nanti 600 orang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu DIY akan mencermati proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU kabupaten kota jelang pelaksanaan Pilkada serentak November mendatang.
Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan, ada dua hal yang akan diawasi pihaknya dalam proses penyusunan DPS itu. Pertama memastikan bahwa sinkronisasi data yang diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Kemudian yang kedua adalah soal pemilih yang pada saat Pemilu lalu masuk ke dalam DPT, tetapi dalam proses pencocokan dan penelitian Pilkada pemilih itu meninggal dunia sehingga harus dicoret atau gugur hak pilihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement