Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Petugas Satpol PP Kulonprogo menertibkan banner di sejumlah wilayah, beberapa waktu lalu./ist Satpol PP Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Menjelang pelaksanaan pilkada Kulonprogo, beragam baliho dan banner tokoh publik sudah mulai tersebar di sejumlah ruas jalan. Satpol PP Kulonprogo pun sudah mulai menertibkan banner dan baliho yang tak sesuai peraturan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menjelaskan baliho dan banner yang isinya perkenalan diri, belum bisa dimasukkan dalam peraturan pilkada, karena tokoh-tokoh tersebut belum resmi mendaftar maupun diusung parpol sebagai peserta calon bupati dan calon wakil bupati.
Maka untuk menertibkan baliho dan banner tersebut, Satpol PP Kulonprogo mengacu pada peraturan umum yang sudah ada, yakni Perda No. 4/2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 15/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. “Pemberlakuan terhadap yang sekarang ada kami menginduknya pada itu, kami tidak pakai regulasi dari Bawaslu, soal kampanye dan sebagainya. Jadi selama pemasangannya tidak sesuai Perda reklame, pasti kami tertibkan,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Dia mencontohkan baliho dan banner yang tidak sesuai ketentuan perda ini diantaranya dipasang di pohon, menempel di fasilitas umum, mengganggu lalu-lintas dan sebagainya. Banner dan baliho yang tidak memiliki izin juga turut ditertibkan.
“Izin itu biasanya melekat pada reklame yang ditempel. Biasanya mekanismenya penyelenggara mengajukan izin ke DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu], kemudian diberikan tanda izin berupa stiker atau barcode. Ketika di lapangan tidak ditemukan itu akan kami tertibkan,” paparnya.
Ketika banner atau baliho yang tidak berizin namun tata caranya benar, maka pihaknya akan mengkonumikasikannya terlebih dahulu dengan penyelenggara agar segera mengurus izin. Tetapi jika tata cara pemasangannya juga melanggar aturan, akan langsung ditertibkan.
BACA JUGA: Baliho Tokoh Menjamur di Bantul, Ini Alasan Satpol PP Belum Bertindak
Baliho dan banner tokoh-tokoh politik ini menurutnya sudah mulai marak sejak setelah Idul Firti dan Idul Adha 2024 lalu. Sejak saat itu pula pihaknya secara berkala menertibkan baliho dan banner yang melanggar aturan. “Beberapa sudah dikeluhkan masyarakat, seperti di Cangakan itu sampai mengganggu jalan, sudah kami turunkan. Itu karena terlalu besar, mengganggu orang mau menyeberang. Sudah kami tertibkan. Kemaren di teteg juga kami tertibkan karena posisinya doyong, membahayakan,” katanya.
Khusus untuk Agustus ini, Satpol PP Kulonprogo sudah menertibkan sekitar 20 buah dengan berbagai ukuran. “Ada yang seperti rontek kecil-kecil itu, ada juga dengan diameter 2x3 meter dengan bahan non kain. Rata-rata seperti itu yang kami tertibkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance