27 Trash Barrier Dipasang di Sungai Kota Jogja Tahun Ini
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Ilustrasi baliho./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Di sejumlah titik ruas jalan di Bantul, terpampang banyak sekali baliho yang memuat wajah tokoh yang diduga sebagai bakal calon kepala daerah Bumi Projotamansari.
Sejauh ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul tidak melakukan penertiban lantaran belum memasuki masa kampanye.
Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto mengakui pihaknya menemukan beberapa baliho yang memuat bakal calon kepala daerah pada beberapa ruas jalan di Bantul belakangan. Baliho tersebut tersebar di ruas jalan kabupaten hingga provinsi di Bantul.
Meski begitu, menurut Jati, Satpol PP Bantul memilih tidak menertibkannya lantaran belum memasuki masa kampanye. "Kami belum ke sana [melakukan penertiban baliho], asal tidak mengganggu [lalu lintas]," katanya, Selasa (13/8/2024).
Dia menuturkan pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) No.68/2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digunakan sebagai dasar penertiban baliho tersebut di Bantul.
"Nanti kalau sudah masa kampanye Perbup [Revisi Perbup No.68/2023] berlaku, wasitnya [pengawas] di Bawaslu, Satpol PP Bantul membackup operasionalnya," ujarnya.
Sementara ini menurut Jati, pihaknya hanya menertibkan baliho komersial yang tidak sesuai Perbup No.146/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dia menuturkan ditemukan ratusan baliho komersial di badan jalan yang dinilai mengganggu lalu lintas. Dia pun mengaku baliho-baliho tersebut pun tidak berizin. "Di aturan tidak diperbolehkan, biar tidak mengganggu lalu lintas kami tertibkan," ujarnya.
BACA JUGA: Baliho Ilegal Menjamur di Jalanan Bantul
Dia menuturkan lokasi baliho komersial tersebut pun tersebar pada jalan-jalan provinsi dan kabupaten di Bantul. Dia pun mengaku setelah mencopot baliho tersebut, pemasang baliho kerap kembali memasang baliho tersebut.
"Meski kami tertibkan rutin muncul terus, itu. [baliho komersial yang mengganggu lalu lintas] sulit habis," ujarnya.
Selain itu, ada pula baliho komersial yang tidak membayar pajak yang ditertibkan. Satpol PP Bantul pun bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul untuk menertibkan baliho tersebut.
"Setelah BPKPAD [Bantul] melakukan pendataan dan pengawasan, nanti kami melakukan penertiban," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.