Advertisement
Satgas KTR Kulonprogo Bakal Tutup Display Rokok di Warung dan Swalayan
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulonprogo bakal menutup display rokok terutama di warung dan swalayan untuk mendukung Kabupaten Kulonprogo sebagai kawasan yang bersih dari asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo sekaligus Ketua pelaksana Satgas KTR Kulonprogo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Senin, mengatakan hari ini, Satgas KTR gelar konsolidasi bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terkait penutupan display rokok.
Advertisement
"Kegiatan ini merupakan evaluasi Satgas KTR dan tindak lanjut dari finalisasi surat edaran Bupati Kulon Progo mengenai pedoman penutupan display rokok terutama di warung dan swalayan yang ada," kata Sri Budi, dilansir Antara
Ia mengatakan dalam surat edaran ini akan dilakukan sosialiasi, konsolidasi Satgas KTR dan finalisasi surat edaran bupati tentang pedoman penutupan display rokok pada toko, swalayan, pusat perbelanjaan, dan tempat penjualan rokok.
BACA JUGA: Kawasan Tanpa Rokok Kulonprogo Sering Dilanggar, Satpol PP Bergerak Tegakkan Perda
"Nanti yang akan kita rancang adalah rencana kegiatan Satgas KTR Kabupaten untuk menyikapi operasi non-yustisial menjadi yustisial, aktivasi dan penyusunan rencana kegiatan dari satgas kapanewon, kemudian menyikapi surat edaran bupati tentang pedoman penutupan display rokok," katanya.
Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi mengatakan dalam membangun pemerintahan butuh sebuah komitmen, salah satunya mewujudkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Selama 14 tahun berjalannya Satgas KTR, Siwi berharap melalui konsolidasi ini dapat memberikan evaluasi terhadap regulasi yang telah di jalankan selama masa penugasan Satgas KTR Kulonprogo hingga saat ini.
"Dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok, maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok," kata Siwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencarian Korban Tanah Longsor Cilacap, 8 Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja Semarang Hari Ini
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Pro-Kontra Soal Iklan Rokok
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Mal Jogja Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Mau ke Pantai Baron atau Parangtritis? Cek Jadwal Bus Sinar Jaya
Advertisement
Advertisement




