Advertisement

Promo November

Satgas KTR Kulonprogo Bakal Tutup Display Rokok di Warung dan Swalayan

Newswire
Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:57 WIB
Ujang Hasanudin
Satgas KTR Kulonprogo Bakal Tutup Display Rokok di Warung dan Swalayan Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulonprogo bakal menutup display rokok terutama di warung dan swalayan untuk mendukung Kabupaten Kulonprogo sebagai kawasan yang bersih dari asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo sekaligus Ketua pelaksana Satgas KTR Kulonprogo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Senin, mengatakan hari ini, Satgas KTR gelar konsolidasi bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terkait penutupan display rokok.

Advertisement

"Kegiatan ini merupakan evaluasi Satgas KTR dan tindak lanjut dari finalisasi surat edaran Bupati Kulon Progo mengenai pedoman penutupan display rokok terutama di warung dan swalayan yang ada," kata Sri Budi, dilansir Antara

Ia mengatakan dalam surat edaran ini akan dilakukan sosialiasi, konsolidasi Satgas KTR dan finalisasi surat edaran bupati tentang pedoman penutupan display rokok pada toko, swalayan, pusat perbelanjaan, dan tempat penjualan rokok.

BACA JUGA: Kawasan Tanpa Rokok Kulonprogo Sering Dilanggar, Satpol PP Bergerak Tegakkan Perda

"Nanti yang akan kita rancang adalah rencana kegiatan Satgas KTR Kabupaten untuk menyikapi operasi non-yustisial menjadi yustisial, aktivasi dan penyusunan rencana kegiatan dari satgas kapanewon, kemudian menyikapi surat edaran bupati tentang pedoman penutupan display rokok," katanya.

Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi mengatakan dalam membangun pemerintahan butuh sebuah komitmen, salah satunya mewujudkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Selama 14 tahun berjalannya Satgas KTR, Siwi berharap melalui konsolidasi ini dapat memberikan evaluasi terhadap regulasi yang telah di jalankan selama masa penugasan Satgas KTR Kulonprogo hingga saat ini.

"Dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok, maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok," kata Siwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement