Advertisement

Tingkatkan Kualitas Perkoperasian, Puluhan Pengurus Koperasi di Bantul Ikuti Pelatihan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 21 Agustus 2024 - 06:47 WIB
Ujang Hasanudin
Tingkatkan Kualitas Perkoperasian, Puluhan Pengurus Koperasi di Bantul Ikuti Pelatihan Koperasi - Ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul menggelar pelatihan perkoperasian berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi puluhan pengurus koperasi. Kegiatan pada Selasa (20/8/2024) ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas koperasi di Bantul.

Kepala Bidang Koperasi DKUKMPP Bantul Guppianto Susilo menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi melalui sertifikasi pengawas dan pengurusnya. 

Advertisement

Target peserta pelatihan dan uji kompetensi pada tahun ini mencapai 50 orang dengan kriteria tertentu sesuai standar SKKNI. Dia berharap kegiatan tersebut akan memberikan manfaat bagi koperasi Bantul.

Guppianto menuturkan, dalam pelatihan tersebut juga akan diberikan materi Pengelolaan Satu Data Koperasi melalui GARUDA (Geospatial Analysis and Reporting Unit Koperasi) Pemkab Bantul. Gunanya untuk membangun Satu Data Koperasi berbasis Geospatial Information System (GIS) pada portal Satu Data Indonesia (SDI) di Bantul.

"Ini diselenggarkan untuk penguatan pengelolaan data koperasi di Bantul berbasis digital sebagai langkah tranformasi dan modernisasi kelembagaan koperasi," katanya, Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA: Tidak Aktif Lagi, Puluhan Koperasi di Bantul Minta Bubar

Dia mengimbau seluruh koperasi di Bantul untuk memanfaatkan fasilitasi yang diberikan pemkab pada tahun ini. "Tujuannya agar gerakan koperasi di Bantul semakin terarah, professional, berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat," ujarnya.

Guppianto mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, juga diatur pula dalam Permenkop UKM No.8/2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. 

Regulasi tersebut mengatur pengawas atau pengelola koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syari’ah (KSPPS), unit simpan pinjam (USP), unit simpan pinjam, dan pembiayaan syari’ah (USPPS) wajib memiliki sertifikat standar kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi.

DKUKMPP Bantul pun juga berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengurus koperasi. Pada 2-6 September 2024 mendatang, DKUKMPP Bantul akan melaksanakan pelatihan perkoperasian berbasis SKKNI. Dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Jasa Keuangan (KJK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berwisata di Orbit Bumi, Miliarder Tangan Kanan Elon Musk Ini Akhirnya Berhasil Pulang

News
| Senin, 16 September 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement