Advertisement

Nilai Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo di Sendangadi Tembus Rp88 Miliar

Catur Dwi Janati
Selasa, 03 September 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Nilai Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo di Sendangadi Tembus Rp88 Miliar Suasana pencairan Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Jogja-Solo-YIA di Kalurahan Sendangadi pada Selasa (3/9/2024). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Jogja-Solo-YIA di Kalurahan Sendangadi menghabiskan anggaran Rp88 miliar untuk membebaskan 52 bidang tanah.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari menerangkan pembayaran ganti kerugian ini merupakan bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan tol Jogja-Solo-YIA.

Advertisement

Adapun jumlah bidang tanah yang menerima ganti kerugian di Sendangadi kali ini mencapai 52 bidang tanah. Total anggaran yang dikeluarkan untuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan tol mencapai Rp88 miliar. 

"Hari ini Rp88 miliar untuk 52 bidang tanah. Jadi mungkin saja ada satu dua bidang itu dimiliki oleh satu orang. Jadi kami  selalu memakai bidang tanah yang terkena pengadaan tanah," kata Embun, Selasa (3/9/2024) di Kantor Kalurahan Sendangadi.

Para penerima uang ganti rugi diminta Embun untuk mengecek saldo rekeningnya. Apabila uang yang didapat tidak sesuai dengan yang dimusyawarahkan, bisa melakukan komplain. 

"Dari Kemen-PUPR ke Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan langsung ke bank, bank langsung ke masyarakat. Jadi tidak ada campur tangan terkait ganti kerugian itu dari pelaksana, jadi pure langsung ke masyarakat," ujar dia. 

Embun menegaskan besaran ganti kerugian ini langsung diberikan kepada pihak yang bersangkutan dan tanpa perantara. Pembayaran ganti rugi dapat dikuasakan dengan sejumlah ketentuan. 

"Boleh dikuasakan tetapi tingkatan ke atas. Misalnya suaminya, atau anak, bapaknya, tidak boleh ke yang lain. Jadi untuk memastikan bahwa ganti kerugian itu diterima kan langsung oleh pihak yang berhak dan itu dalam bentuk buku tabungan," jelasnya. 

Setelah Sendangadi, upaya percepatan pengadaan tanah juga akan dilakukan pada ruas pembangunan Tol Jogja-Solo-YIA dan Tol Jogja-Bawen. Paling dekat pencairan ganti rugi akan dilakukan pada sisa tanah terdampak Tol Jogja-Bawen. 

"Kalau pengadaan tanah kami terus berupaya mempercepat, tapi kembali lagi ini kan sangat tergantung dari masyarakat pemilik tanah. Karena ada tahapan musyawarah, kemudian penyerahan alat bukti, bagaimana kecepatan kita dan seluruh teman-teman perangkat dapat memfasilitasi masyarakat supaya bisa cepat," tegasnya. 

BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Tanah Waris Terdampak Tol di Sendangadi Hanya 0,75 Meter, Keluarga Cuma Tertawa

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito mengungkapkan progres pengadaan tanah Tol Jogja-Solo-YIA mencapai 98%. Adapun angka 98% itu mencakup dari wilayah Prambanan sampai Maguwo, lalu Sendangadi hingga Junction Sleman di Tirtoadi. 

Suwito menegaskan jumlah uang ganti rugi yang diterima warga sama persis sesuai dengan hasil musyawarah. "Itu sesuai hasil musyawarah tidak ada potongan, pokoknya apa yang tertera dalam berita acara musyawarah itu lah yang akan dibayarkan,"tegasnya. 

Kepada para penerima uang ganti rugi, Suwito berharap bisa menggunakan uang ganti rugi dengan bijak. "Uang yang diberikan dimanfaatkan sebaik mungkin, secara bijak sesuai kebutuhannya bukan sesuai keinginannya," ujarnya. "Memang diharapkan dengan adanya pengadaan tanah ini, pemerintah mengharapkan ada peningkatan kesejahteraan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement