Advertisement
Sedikit Penghayat Kepercayaan di Bantul Ubah Kolom Kepercayaan di KTP & KK, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Bantul mencatat jumlah penghayat kepercayaan di Bantul mencapai ratusan orang. Akan tetapi, sejauh ini baru puluhan orang saja yang mencatatkan kepercayaan yang dianutnya dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketua MLKI Bantul, Heri Sujoko menuturkan ada 887 orang penghayat kepercayaan di Bantul yang dinaungi dalam 19 paguyuban penghayat kepercayaan.
Advertisement
Namun, saat ini baru ada 68 orang penghayat kepercayaan yang mencantumkan kepercayaan yang dianut dalam KTP dan KK dalam empat tahun terakhir.
Diketahui sebelumnya, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.97/PUU-XIV/2016. Dalam aturan tersebut, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam KTP dan KK.
"Ini kalau kami bicara jumlah [penghayat kepercayaan yang mencantumkan kepercayaan di KTP dan KK] yang yuridis formal belum [banyak] tetapi kalau kami bicara di lapangan [penghayat kepercayaan] sebetulnya sangat banyak," katanya, Selasa (10/9/2024).
Dia menuturkan penghayat kepercayaan masih mengalami beberapa kesulitan apabila mencantumkan kepercayaan yang dianut dalam KTP dan KK menjadi alasan mereka belum banyak yang mendaftarkan diri.
Menurutnya, sebagain masyarakat Bantul masih memberikan stigma negatif terhadap penghayat kepercayaan.
Kemudian, menurutnya, beberapa perusahaan belum mengakomodir kolom kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa dalam proses rekrutmen. Beberapa perusahaan menurutnya masih mencantumkan keenam agama yang diakui di Indonesia sebagai syarat penerimaan pegawai.
"Beberapa perusahaan kecil belum mengakomodasi [penghayat kepercayaan dalam proses rekrutmen]," katanya.
Selain itu, menurutnya ada beberapa penghayat kepercayaan yang takut terkendala dalam kenaikan jabatan dan keperluan melanjutkan pendidikan, apabila mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam kolom KTP dan KK.
Padahal menurutnya, saat ini ada sekitar 30 orang penghayat kepercayaan di Bantul yang berusia sekitar 20 tahun. Sementara ada 6 orang penghayat kepercayaan usia belasan.
BACA JUGA: Jalan Panjang Murid Penghayat Kepercayaan Mendapat Hak
Menurutnya, penghayat kepercayaan di rentang usia muda masih khawatir apabila mencantumkan kepercayaan yang dianutnya akan menghambat karir. Sementara bagi penghayat kepercayaan yang berusia di atas 50 tahun, menurutnya relatif tidak khawatir mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam KK dan KTP.
"Alasan utama [tidak mencantumkan kepercayaan ke KTP dan KK] pekerjaan, yang sepuh sudah orang tua merasa sudah mantap, tidak terdampak pada pekerjaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Dapat Bantuan 200 Alsintan untuk Mendukung Swasembada Pangan
- 500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga PSIM vs Persib di Stadion Sultan Agung Bantul
- Proyek Gedung Baru DPRD DIY Dipacu, Dirancang Tahan Gempa hingga 8 SR
- Subsidi Trans Jogja 2026 Dipangkas Rp6,8 Miliar, Begini Nasib Wacana Trayek Gunungkidul
- Izin Tanah SG di Pansela akan Terpusat, Pemkab Bantul Rancang Master Plan Wisata
Advertisement
Advertisement