Advertisement

Sedikit Penghayat Kepercayaan di Bantul Ubah Kolom Kepercayaan di KTP & KK, Ini Alasannya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 10 September 2024 - 21:17 WIB
Arief Junianto
Sedikit Penghayat Kepercayaan di Bantul Ubah Kolom Kepercayaan di KTP & KK, Ini Alasannya Ilustrasi KTP penghayat kepercayaan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Bantul mencatat jumlah penghayat kepercayaan di Bantul mencapai ratusan orang. Akan tetapi, sejauh ini baru puluhan orang saja yang mencatatkan kepercayaan yang dianutnya dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ketua MLKI Bantul, Heri Sujoko menuturkan ada 887 orang penghayat kepercayaan di Bantul yang dinaungi dalam 19 paguyuban penghayat kepercayaan.

Advertisement

Namun, saat ini baru ada 68 orang penghayat kepercayaan yang mencantumkan kepercayaan yang dianut dalam KTP dan KK dalam empat tahun terakhir. 

Diketahui sebelumnya, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.97/PUU-XIV/2016. Dalam aturan tersebut, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam KTP dan KK.

"Ini kalau kami bicara jumlah [penghayat kepercayaan yang mencantumkan kepercayaan di KTP dan KK] yang yuridis formal belum [banyak] tetapi kalau kami bicara di lapangan [penghayat kepercayaan] sebetulnya sangat banyak," katanya, Selasa (10/9/2024).

Dia menuturkan penghayat kepercayaan masih mengalami beberapa kesulitan apabila mencantumkan kepercayaan yang dianut dalam KTP dan KK menjadi alasan mereka belum banyak yang mendaftarkan diri. 

Menurutnya, sebagain masyarakat Bantul masih memberikan stigma negatif terhadap penghayat kepercayaan. 

Kemudian, menurutnya, beberapa perusahaan belum mengakomodir kolom kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa dalam proses rekrutmen. Beberapa perusahaan menurutnya masih mencantumkan keenam agama yang diakui di Indonesia sebagai syarat penerimaan pegawai.

"Beberapa perusahaan kecil belum mengakomodasi [penghayat kepercayaan dalam proses rekrutmen]," katanya.  

Selain itu, menurutnya ada beberapa penghayat kepercayaan yang takut terkendala dalam kenaikan jabatan dan keperluan melanjutkan pendidikan, apabila mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam kolom KTP dan KK. 

Padahal menurutnya, saat ini ada sekitar 30 orang penghayat kepercayaan di Bantul yang berusia sekitar 20 tahun. Sementara ada 6 orang penghayat kepercayaan usia belasan.

BACA JUGA: Jalan Panjang Murid Penghayat Kepercayaan Mendapat Hak

Menurutnya, penghayat kepercayaan di rentang usia muda masih khawatir apabila mencantumkan kepercayaan yang dianutnya akan menghambat karir. Sementara bagi penghayat kepercayaan yang berusia di atas 50 tahun, menurutnya relatif tidak khawatir mencantumkan kepercayaan yang dianutnya dalam KK dan KTP.

"Alasan utama [tidak mencantumkan kepercayaan ke KTP dan KK] pekerjaan, yang sepuh sudah orang tua merasa sudah mantap, tidak terdampak pada pekerjaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Tambang, Muhammadiyah Tekankan Unsur Profesionalitas

News
| Selasa, 17 September 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement