Driver Ojol Jadi Korban Perampasan di Sleman, Pelaku Tak Lain Pacarnya Sendiri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman mengungkap kasus perampasan dengan korban driver ojek online, Sumadi di Jalan Kaliurang Kilometer 20 di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. Hasil penyelidikan diketahui otak perampasan dilakukan oleh pacar dari korban.
Korban Sumadi mengatakan, perampasan terjadi pada 20 Juni 2024 lalu. Akibat peristiwa ini, ia harus kehilangan uang tunai sebesar Rp200.000, Tabungan di ATM sebesar Rp2,8 juta, dua unit handphone, buku Tabungan, SIM, kartu ATM, STNK motor hingga kartu identitas.
Advertisement
Peristiwa perampasan bermula saat korban janjian bersama pacarnya berinisial L untuk main ke Kaliurang. Keduanya pun bertemu kemudian berangkat bersama menuju ke lokasi tujuan yang telah disepakati bersama.
BACA JUGA : Driver Ojol Dibacok Usai Antar Orderan di Karangmalang Sleman, Begini Kronologinya
Di tengah perjalanan atau tepatnya di Jalan Kaliurang Kilometer 20, pacarnya meminta berhenti untuk menelpon seseorang. Anehnya pada saat menelepon, L menjauh sekitar sepuluh meter dari lokasi Sumadi mengendarai motor.
Saat lagi menunggu pacarnya menelepon, tiba-tiba dari arah belakang ada seorang pria yang menodongkan pisau ke tubuh korban. Selanjutnya, Sumadi diminta menyerahkan berbagai benda berharga yang dimiliki mulai dari handphone, uang hingga dompetnya.
“Usai kejadian langsung lapor ke Polsek Pakem. Eh ternyata setelah tertangkap, otak perampasan adalah pacar saya sendiri,” katanya di Aula Mapolda DIY, Selasa (10/9/2024).
Sumadi mengaku mengenal L sekitar enam bulan lalu. Perkenalan bermula dari kesamaan pekerjaan sebagai driver ojok online.
“Kita pacaran dan ada komitmen untuk menikah. Tapi karena ada cekcok masalah ekonomi makanya sering terjadi cekcok yang akhirnya jadi korban perampasan pacar sendiri,” kata Sumadi.
Ia pun berterimakasih kepada pihak kepolisian karena telah mengungkap kasus perampasan yang terjadi pada dirinya. Terlebih lagi, handphone yang dijadikan barang bukti bisa diberikan untuk beraktivitas sehari-hari.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, barang bukti perampasan yang diberikan ke Sumadi statusnya masih pinjam pakai karena masih diperlukan untuk pembuktian kasus di pengadilan. Oleh karenanya, selama kasus belum selesai diharapkan untuk dijaga dengan baik karena nantinya masih dibutuhkan di persidangan.
Menurut Riski, untuk kasus perampasan masih dalam proses. Adapun dalam kasus ini ada dua orang yakni C, sebagai penodong dan L yang tak lain adalah pacar dari korban.
“Kejadiannya 20 Juni, kedua pelaku kami tangkap satu bulan kemudian. Atas perbuatannya diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.
BACA JUGA : Ojol Jogja Demo Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Layanan
Kepada wartawan, C mengaku mau disuruh menodong Sumadi karena diiming-imingi uang Rp1 juta oleh L. Sayangnya, janji tersebut tidak ditepati karena hanya diberi Rp700.000.
“Saya kenal belum lama karena dari lingkaran pertemanan sesama ojek online,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement