Advertisement
Menempel Stiker Tanpa Izin di Lampu APILL, Dishub Gunungkidul: Ancamannya 1 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menyampaikan bahwa pelaku vandal pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat dijatuhi sanksi satu tahun penjara. Pasalnya, vandal pada APILL dapat mengganggu fungsi, sehingga pengendara tidak dapat mendeteksi instruksi lampu dengan baik.
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan pemberian sanksi mengacu pada Pasal 275 Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Bunyi pasal itu adalah “Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.”
BACA JUGA: Musim Hujan, Dishub Jogja Waspadai Kerusakan APILL
Bayu menambahkan pembersihan APILL dan rambu dari vandal dilakukan pada Jumat, (6/9/2024). Sasaran pembersihan ada di Kota Wonosari yang terbagi menjadi empat titik yaitu barat, timur, Wonosari kota, dan sekitar terminal Tipe C Semin.
Seksi Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Patnawati mengaku vandal di APILL dan rambu lebih banyak berupa stiker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reaksi Presiden Prabowo Saat Dengar Kabar Wamenaker Kena OTT KPK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkab Gunungkidul Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kulonprogo Sudah Miliki Perda Pemakaman, Tapi Belum Punya TPU
- APBD 2026 Defisit, Pemkab Bantul Siapkan Strategi Efisiensi Belanja
- Bukan Tabrak Lari, Polisi Periksa Pengemudi Bus Trans Jogja
- Diterjang Arus Aliran Kali Progo, Jembatan Sesek Roboh
Advertisement
Advertisement