Advertisement
Menempel Stiker Tanpa Izin di Lampu APILL, Dishub Gunungkidul: Ancamannya 1 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menyampaikan bahwa pelaku vandal pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat dijatuhi sanksi satu tahun penjara. Pasalnya, vandal pada APILL dapat mengganggu fungsi, sehingga pengendara tidak dapat mendeteksi instruksi lampu dengan baik.
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan pemberian sanksi mengacu pada Pasal 275 Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Bunyi pasal itu adalah “Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.”
BACA JUGA: Musim Hujan, Dishub Jogja Waspadai Kerusakan APILL
Bayu menambahkan pembersihan APILL dan rambu dari vandal dilakukan pada Jumat, (6/9/2024). Sasaran pembersihan ada di Kota Wonosari yang terbagi menjadi empat titik yaitu barat, timur, Wonosari kota, dan sekitar terminal Tipe C Semin.
Seksi Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Patnawati mengaku vandal di APILL dan rambu lebih banyak berupa stiker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelola Tambang, Muhammadiyah Tekankan Unsur Profesionalitas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dongkrak Suara Afnan-Singgih, PKS Kota Jogja Bidik 616 RW
- Bakal Tata Ulang Pantai Trisik, Begini Perencanaan yang Dilakukan Pemkab Kulonprogo
- Berkas Pendaftaran CPNS Sleman Masih Diteliti, Ini Jadwal Tahapan Selanjutnya
- Jamin Keamanan di Tengah Isu Megathrust, PHRI DIY Bentuk Satgas Khusus
- Bupati Gunungkidul Resmikan Pembangunan Sumur Bor di Jeruksari
Advertisement
Advertisement