Advertisement
Transaksi Obat Berbahaya Dilakukan dengan COD, Sejumlah Orang di Jogja Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Resnarkoba Polresta Jogja mengungkap delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) selama Agustus hingga awal September 2024. Total sebanyak 5 gram tembakau sintetis dan 22.700 butir obaya berhasil disita dari pengungkapan ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan pengungkapan pertama yakni dengan tersangka DAM, laki-laki 29 tahun, pekerja bengkel las. Ia ditangkap di wilayah Berbah, Sleman pada Selasa (6/8/2024) dengan barang bukti 17.480 butir pil warna putih bersimbolkan Y.
Advertisement
BACA JUGA : Polresta Jogja Menyita Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya, Enam Orang Ditangkap
“Pelaku mendapatkan pil warna putih bersimbolkan Y dengan COD [cash on delivery], di mana barang dikirim oleh oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya. DAM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di wilayah Kalasan, Sleman, dengan tersangka AA, aki-laki 21 tahun, karyawan toko makanan. Dari AA polisi menyita barang bukti sebanyak 400 butir pil warna putih bersimbol Y.
Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya. AA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Tersangka ketiga yakni NZK, laki-laki 23 tahun, seorang sales. NZK ditangkap pada Kamis [15/8/2024] di wilayah Depok, Sleman dengan barang bukti 0,64 gram Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis,” paparnya.
NZK disangkakan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30/2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Tersangka keempat yakni PAS, laki-laki 41 tahun, seorang tukang kebun. PAS ditangkap di wilayah Piyungan, Bantul pada Jumat (16/8/2024) dengan barang bukti 2.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y. PAS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka kelima berinisial FNR, laki-laki 27 tahun, seorang pengangguran. FNR ditangkap di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja, pada Sabtu (17/8/2024) dengan barang bukti 420 butir pil warna putih bersimbol Y. FNR disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka keenam yakni GNR, laki-laki 43 tahun, pemilik bengkel motor. GNR ditangkap pada Selasa (3/9/2024) di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja dengan barang bukti berupa 400 butir pil warna putih bersimbol Y. GNR disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Berikutnya yakni INR, laki-laki 24 tahun, pekerja freelance. Ia ditangkap pada Rabu (4/9/2024) di wilayah Jetis, Kota Jogja dengan barang bukti 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y. “Pelaku mendapatkan pil dangan cara dipandu oleh penjualnya untuk mengambil di sebuah Alamat, kemudian dipandu oleh penjualnya untuk diedarkan lagi kepada calon pembeli,” kata dia.
Terhadap INR disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka terakhir yakni MIR, laki-laki 24 tahun, pengangguran. MIR ditangkap di wilayah Kraton, Kota Jogja, pada Jumat (6/9/2024) dengan barang bukti 4,45 gram Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis.
Pelaku mendapatkan tembakau sintetis dari sebuah akun Instagram, kemudian transfer sejumlah uang dan barang diletakan disebuah alamat. MIR disangkakan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30/2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
BACA JUGA : Polresta Jogja Tangkap Dua Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya
Dari kedelapan tersangka ini, tiga diantaranya merupakan residivis baik dengan kasus yang sama maupun berbeda. “Jadi dari delapan tersangka tadi ada tiga orang yang residivis, ada yang kedua kali, rata-rata kedua kali,” ucapnya.
Menurutnya, mereka yang sudah pernah tertangkap tersebut mengulangi perbuatannya karena desakan kebutuhan. “Rata-rata itu mereka yang residivis berdalih masih kepada kebutuhan, karena dari kesekian kali yang kita tangkap pekerjaan para tersangka rata-rata kan masih pengangguran dan alasannya sampai saat ini masih masalah ekonomi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabinet Baru, Jokowi: Nama-Nama Calon Menteri Sudah Dipegang Sekjen Gerindra
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- BEDAH BUKU: Lewat Buku, Warga Bisa Belajar Mengasuh Anak dan memberikan Gizi yang Baik
- FKY Digelar di Gunungkidul, Disbud Gandeng Kapanewon Hadirkan WBTB
- Didukung Danais, Kelompok Budi Daya Perikanan di Kulonprogo Berkembang Pesat
- Resmi Dibuka, FKY 2024 Jadi Ruang Refleksi Semua Pihak
- BEDAH BUKU: Cetak Generasi Muda Unggul, Anak Wajib Dilatih Disiplin Sejak Dini
Advertisement
Advertisement