Polresta Jogja Tangkap Dua Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Awal April ini Polresta Jogja kembali mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (obaya) dan prikotropika. Kali ini sebanyak dua tersangka ditangkap dengan barangbukti total 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dengan penangkapan tersangka BCW, 23, di wilayah Sewon, Bantul, pada Selasa (2/4/2024). “Karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Advertisement
Setelah digeledah, dari tersangka ini polisi menemukan sebanyak 4.300 butir pil warna putih bersih bersimbol Y, kemudian 90 butir pil psikotropika tablet Alprazolam 1 mg dan 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.
“Kemudian dari hasil interpretasi terhadap tersangka BCW, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan pil warna putih tersebut dari tersangka inisial AP, 39. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan pada hari yang sama di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, petugas menangkap AP,” katanya.
Dari hasi penggeledahan AP ditemukan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 200 butir pil trihexyphenidyl dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg. Dari pengakuan AP, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama MA di wilayah Kartosura.
BACA JUGA: Sita Ribuan Butir Obat Berbahaya, Polresta Jogja Tangkap 5 Tersangka
Namun saat didatangi polisi, MA tidak berada di tempat. Meski demikian polisi menemukan barang bukti 8.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf y, kemudian 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF3 dan 0 butir Tropika atarax Alprazolam 1 mg.
MA pun kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan BCW dan MA telah ditahan di Polresta Jogja. “Mohon doa restunya agar tersangka MA bisa segera ditangkap,” ujarnya.
BCW disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. BCW juga dikenakan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 UU RI No. 17/2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. AP juga disangkakan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Apindo: Penghitungan UMP 2025 Harus Mencerminkan Keseimbangan antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Dunia Usaha
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sampaikan Selamat kepada Hasto-Wawan, Afnan: Janji Kampanye Harus Ditepati
- Kasus DBD di Gunungkidul hingga November Mencapai 1.630 Kasus
- Jelang Melawan NUFC Sejumlah Pemain PSIM Terkena Demam dan Flu
- Menyamar Jadi Strategi Tim Saber Pungli Gunungkidul Ungkap Praktik Pungli
- Warga di Luar Enggan Pulang hingga Marak Hoaks, Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul Hanya 75,9%
Advertisement
Advertisement