Advertisement
Sita Ribuan Butir Obat Berbahaya, Polresta Jogja Tangkap 5 Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap total sebanyak lima tersangka kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, dari wilayah Kota Jogja dan Sleman. Dari para tersangka disita ribuan pil obat berbahaya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (17/1/2024) lalu, dengan penangkapan tersangka ROF, laki-laki, 21, di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.
Advertisement
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.600 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y [Yarindo] tersebut dari PZ,” katanya, Selasa (23/1/2024).
PZ, laki-laki, 33, ditangkap pada malam harinya di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Pringgokusuman, Gedongtengen. Dari tempat PZ, didapati sebanyak 126.000 butir pil Yarindo. Mendalami dari keterangan tersangka PZ, polisi mendapatkan PZ menjual obat berbahaya ini ke RAD, laki-laki, 32, yang ditangkap juga keesokan harinya, dengan barang bukti 500 butir pil Yarindo.
Baca Juga
Empat Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
Alasan Ini Bikin Pengedar Obat-Obatan Terlarang Pilih Bantul untuk Produksi Narkotika
Jaringan Obat Terlarang Jogja-Jakarta Dibongkar Polisi, Ternyata Teman Semasa Sekolah
Satresnarkoba Polresta Jogja juga mengungkap kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sleman, yakni dari tersangka CS, laki-laki, 44, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti 999 butir pil Yarindo dan dari RM, laki-laki, 33, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000.
Atas perbuatan mereka, ROF, RAD dan RM dikenai hukuman Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sedangkan PZ dan CS dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 /2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
- Cegah Cyberbullying, Pelajar DIY Dibekali Literasi Digital Komunikasi Hati
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 September 2025
- Jadwal DAMRI Selasa 16 September 2025: Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement