Advertisement
Polresta Jogja Menyita Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya, Enam Orang Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap enam orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya. Totalnya sebanyak 70 butir prikotropika dan 86.939 butir obaya disita.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan pengungkapan pertama yakni dengan tersangka FDS, 28, laki-laki, dengna barang bukti 70 butir psikotropika golongan IV jenis Calmlet atau Alprazolam 1 mg.
Advertisement
“Terhadap FDS disangkakan Pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya kepada media, Senin (29/7/2024).
Tersangka kedua yakni AS, 25, laki-laki, dengan barang bukti32.060 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap AS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka ketiga yakni OWP, 32, laki-laki, dengan barang bukti 1.354 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap OWP disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. “OWP merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.
BACA JUGA: Final Piala AFF U-19 Malam Ini Indonesia Lawan Thailand, Ini Prediksi Pertandingannya
Kasus keempat ada dua tersangka yakni MH, 23, laki-laki, dan RM, 32, laki-laki, dengan barang bukti 34.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 15.800 butir trihexyphenidyl, 3.725 butir tramadol.
MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus terakhir dengan tersangka EC, 30, laki-laki, dengan barang bukti 420 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap EC disangkakan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya, dengan barang bukti obat berbahaya terbanyak.
“Penangkapan ada yang di luar Kota Jogja, di Sragen Jawa Tengah. Didapati sebanyak ribuan pil obat berbahaya, terbesar dari pengungkapan selama ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Disnaker DIY Sebut Kasus PHK Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Disdikpora Bantul Bakal Beri Sanksi ke Sekolah Negeri yang Jual Seragam dan LKS ke Siswa
- Namanya Dicatut untuk Penipuan, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Tak Tergiur Iming-iming Berkedok Rekrutmen ASN
- Kejahatan Jalanan di Jogja Jadi Perhatian Kapolresta Baru
- Diteriaki Klitih, Remaja di Bantul Dianiaya dan Diseret ke Polsek oleh Sekelompok Orang Bermobil
Advertisement
Advertisement