Advertisement

Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Perda Pesantren

Yosef Leon
Jum'at, 13 September 2024 - 13:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Perda Pesantren Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY meminta kabupaten kota di wilayah setempat memperkuat aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk mencegah kekerasan seksual. 

Dalam Perda yang disahkan pada November 2022 itu banyak Pasal yang mengatur soal perlindungan pondok pesantren (ponpes) di berbagai bidang, salah satunya soal fasilitasi perlindungan di lingkungan ponpes dari aspek kekerasan termasuk kekerasan seksual. 

Advertisement

BACA JUGA: Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak

Dalam pasal 21 dijelaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi pelindungan di lingkungan ponpes yang bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan ponpes. Bentuknya beragam mulai dari sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan/atau advokasi.

Anggota DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, adanya fenomena kekerasan seksual di lingkungan ponpes beberapa waktu terakhir harus disikapi serius oleh kabupaten kota. Pelaksanaan aturan ini secara konsisten disebutnya jadi awal yang baik untuk aspek pencegahan. 

"Saat Perda ini disusun kami sudah sowan dan sharing ide dengan kyai dan tokoh agama sehingga pasal-pasalnya memang lahir dari masukan banyak pihak," kata Eko di gedung DPRD DIY, Jumat (13/9/2024). 

Eko menyatakan, ada banyak organisasi perangkat daerah yang bisa masuk untuk menjalankan Perda itu. Salah satunya Biro Bina Mental Spritiual Setda DIY yang punya kewenangan untuk melakukan kebijakan dan mengantisipasi kekerasan di lingkungan ponpes. 

"Semoga di RAPBD 2025 kami bisa bahas soal anggaran agar mulai dioperasinalkan oleh eksekutif dan jajaran kabupaten kota," jelasnya. 

Anggota DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menyebut, ketika aturan ini masih dalam bentuk rancangan peraturan daerah dan diusulkan oleh Pemda DIY pihaknya menganggap bahwa Perda Pesantren harus diprioritaskan. Sebab nantinya bisa membuka dan memberikan banyak manfaat bagi ponpes. 

BACA JUGA: Peduli KBGO, Kalis Mardiasih hingga Gita Savitri Kampanye SalingJaga Perempuan di Jogja

"Mulai dari pembangunan infrastruktur sampai pada pemberdayaan warganya," kata Yuni. 

Lewat Perda ini, kata dia pemerintah akan terlibat dalam fasilitasi untuk memastikan ponpes jadi modern dan maju sehingga anak-anak bangsa bisa mengakses teknologi dalam pembelajaran di ponpes dan terbangunnya ideologi di tempat itu. 

"Maka kabupaten kota kami minta mendukung penuh Perda ini dan juga komitmen untuk aspek anggaran dan kebijakan bagi ponpes," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum

News
| Rabu, 18 September 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement