Keracunan MBG di Jetis, Dinkes Bantul Temukan Bakteri Bacillus sp dalam Galantin
Dinkes Bantul menemukan bakteri Bacillus sp pada menu bistik galantin dalam kasus keracunan MBG di Jetis yang menimpa 53 orang.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY meminta kabupaten kota di wilayah setempat memperkuat aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk mencegah kekerasan seksual.
Dalam Perda yang disahkan pada November 2022 itu banyak Pasal yang mengatur soal perlindungan pondok pesantren (ponpes) di berbagai bidang, salah satunya soal fasilitasi perlindungan di lingkungan ponpes dari aspek kekerasan termasuk kekerasan seksual.
BACA JUGA: Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
Dalam pasal 21 dijelaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi pelindungan di lingkungan ponpes yang bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan ponpes. Bentuknya beragam mulai dari sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan/atau advokasi.
Anggota DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, adanya fenomena kekerasan seksual di lingkungan ponpes beberapa waktu terakhir harus disikapi serius oleh kabupaten kota. Pelaksanaan aturan ini secara konsisten disebutnya jadi awal yang baik untuk aspek pencegahan.
"Saat Perda ini disusun kami sudah sowan dan sharing ide dengan kyai dan tokoh agama sehingga pasal-pasalnya memang lahir dari masukan banyak pihak," kata Eko di gedung DPRD DIY, Jumat (13/9/2024).
Eko menyatakan, ada banyak organisasi perangkat daerah yang bisa masuk untuk menjalankan Perda itu. Salah satunya Biro Bina Mental Spritiual Setda DIY yang punya kewenangan untuk melakukan kebijakan dan mengantisipasi kekerasan di lingkungan ponpes.
"Semoga di RAPBD 2025 kami bisa bahas soal anggaran agar mulai dioperasinalkan oleh eksekutif dan jajaran kabupaten kota," jelasnya.
Anggota DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menyebut, ketika aturan ini masih dalam bentuk rancangan peraturan daerah dan diusulkan oleh Pemda DIY pihaknya menganggap bahwa Perda Pesantren harus diprioritaskan. Sebab nantinya bisa membuka dan memberikan banyak manfaat bagi ponpes.
BACA JUGA: Peduli KBGO, Kalis Mardiasih hingga Gita Savitri Kampanye SalingJaga Perempuan di Jogja
"Mulai dari pembangunan infrastruktur sampai pada pemberdayaan warganya," kata Yuni.
Lewat Perda ini, kata dia pemerintah akan terlibat dalam fasilitasi untuk memastikan ponpes jadi modern dan maju sehingga anak-anak bangsa bisa mengakses teknologi dalam pembelajaran di ponpes dan terbangunnya ideologi di tempat itu.
"Maka kabupaten kota kami minta mendukung penuh Perda ini dan juga komitmen untuk aspek anggaran dan kebijakan bagi ponpes," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menemukan bakteri Bacillus sp pada menu bistik galantin dalam kasus keracunan MBG di Jetis yang menimpa 53 orang.
Bos Xiaomi Indonesia Michael Feng memastikan mobil listrik Xiaomi akan dibawa ke Indonesia, tetapi waktunya masih harus menunggu.
Pemimpin perusahaan AI menyerukan perlambatan pengembangan model frontier demi keamanan. AS menghadapi dilema antara mitigasi risiko dan persaingan dengan China
PT Prodia Widyahusada Tbk (kode saham: PRDA) kembali memperkuat komitmennya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini thalassemia
Bahlil Lahadalia enggan menjawab soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid dalam kasus suap HGB. Ia memilih memberi gestur finger heart.
Empat film baru tayang di bioskop Indonesia pada 17 September 2026. Ada Akal Imitasi, Istimewa, Taboo: The Silent Day, dan Urang Bunian.