Advertisement
Fortuner Tabrak Pasturi hingga Meninggal, Ternyata Pengemudinya Masih Remaja 17 Tahun
Korban kecelakaan / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Remaja 17 tahun berinisial RE akhirnya dikenai sanksi wajib lapor setelah menabrak pasangan suami istri hingga meninggal di pertigaan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Cangsewu, Padukuhan Gesing II, Purwodadi, Tepus, Senin, (16/9/2024). Lantaran masih berusia 17 tahun, RE memang belum memiliki SIM.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Darmadi mengatakan tidak dapat menahan RE. Pasalnya, RE masih berusia 17 tahun.
Advertisement
“Ya memang belum punya SIM. Kami sekarang masih memeriksa juga apakah RE ini mengantuk atau tidak,” kata Darmadi, Selasa, (17/9/2024).
Saat kejadian, kata Darmadi, RE memacu mobil Fortuner-nya dalam kecepatan sekitar 70-80 kilometer (km)/ jam.
Sebelumnya, warga Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, bernama Ngadiman, 65, meninggal setelah tertabrak Mobil Fortuner di pertigaan JJLS Cangsewu, Senin, (16/9) pukul 07.15 WIB.
Ngadiman meninggal di tempat. Sedangkan, istrinya, Rubinah, kritis dan meninggal di RSUD Wonosari.
“Evakuasi cepat, karena dibantuk SAR. Saksi dan sopir sudah kami periksa. Nanti kami pastikan lampu sen RE hidup atau tidak. Kami masih cari saksi lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







