Advertisement

Fortuner Tabrak Pasturi hingga Meninggal, Ternyata Pengemudinya Masih Remaja 17 Tahun

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 17 September 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Fortuner Tabrak Pasturi hingga Meninggal, Ternyata Pengemudinya Masih  Remaja 17 Tahun Korban kecelakaan / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Remaja 17 tahun berinisial RE akhirnya dikenai sanksi wajib lapor setelah menabrak pasangan suami istri hingga meninggal di pertigaan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Cangsewu, Padukuhan Gesing II, Purwodadi, Tepus, Senin, (16/9/2024). Lantaran masih berusia 17 tahun, RE memang belum memiliki SIM.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Darmadi mengatakan tidak dapat menahan RE. Pasalnya, RE masih berusia 17 tahun.

Advertisement

“Ya memang belum punya SIM. Kami sekarang masih memeriksa juga apakah RE ini mengantuk atau tidak,” kata Darmadi, Selasa, (17/9/2024).

Saat kejadian, kata Darmadi, RE memacu mobil Fortuner-nya dalam kecepatan sekitar 70-80 kilometer (km)/ jam.

Sebelumnya, warga Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, bernama Ngadiman, 65, meninggal setelah tertabrak Mobil Fortuner di pertigaan JJLS Cangsewu, Senin, (16/9) pukul 07.15 WIB.

Ngadiman meninggal di tempat. Sedangkan, istrinya, Rubinah, kritis dan meninggal di RSUD Wonosari.

“Evakuasi cepat, karena dibantuk SAR. Saksi dan sopir sudah kami periksa. Nanti kami pastikan lampu sen RE hidup atau tidak. Kami masih cari saksi lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menag Yaqut ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji 2025

News
| Kamis, 19 September 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement