Advertisement

Kena Pungli di Gunungkidul, Cukup Pindai Barcode Saja Lalu Bikin Laporan

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 20 September 2024 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Kena Pungli di Gunungkidul, Cukup Pindai Barcode Saja Lalu Bikin Laporan Peresmian mobil Saber Pungli di Komplek Pemkab Gunungkidul, Jumat, (20/9/2024). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) akan memasang kode batang atau barcode E-Lapor di fasilitas-fasilitas umum yang menjadi tempat keramaian. Caranya mudah, cukup memindai kode batang tersebut dengan menggunakan ponsel Android. Setelah itu, pengguna akan diarahkan pada menu isian formulir dan dapat mengunggah foto.

“Pusat pelaporan pungutan liar ada di Inspektorat Daerah. Apabila masyarakat mengetahui ada pungli atau indikasi ya lapor. Tim nanti memasang barcode E-Lapor juga di fasilitas umum,” kata Sunaryanta, Jumat (20/9/2024).

Advertisement

Beberapa tempat umum yang dia maksud seperti di kawasan wisata, tempat layanan publik, pasar, dan lainnya.

Purnawirawan TNI AD itu menegaskan bahwa pungli merupakan cikal bakal praktik korupsi. Sebab itu, upaya pencegahan dari tindakan paling kecil seperti pungli perlu diproses.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan tim akan fokus pada ranah pecegahan agar tidak terjadi pungli, baru setelahnya adalah penindakan.

Dia menjelaskan anggota kepolisian yang masuk dalam Tim Saber Pungli berasal dari Kasat Intel, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), hingga Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Keterlaluan! Pegawai Satpol PP Gunungkidul Lakukan Pungutan Liar ke Satlinmas

Disinggung soal laporan kasus pungli, Ary mengaku ada beberapa laporan. Hanya dia belum dapat menyampaikan jumlah dan detail laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan pihaknya memiliki peran dalam menuntaskan kasus pungli setelah diproses kepolisian. “Sepanjang perkara pungli berasal dari kepolisian, nanti akan sampai ke kami juga. Kalau di tingkat penyelidikan sudah terbukti, maka berkas akan dilimpahkan ke kami,” kata Jaka.

Jaka menerangkan pungli dapat terjadi di berbagai sektor seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertanahan, Bagian Perizinan, hingga Kejaksaan. “Bisa juga orang mau membesuk [tahanan], terus dimintai sesuatu [oleh petugas],” katanya.

Mengenai identitas pelapor, Jaka menegaskan Tim Saber Pungli akan menjaga/ melindungi identitas pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian

News
| Jum'at, 20 September 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement