Advertisement
Pencairan Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo: Miliarder Bermunculan di Tirtoadi Sleman, Warga Terima hingga Rp12,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan tol Jogja-Solo terus berlanjut dengan pencairan uang ganti rugi (UGR) untuk ruas Jogja-YIA Kulonprogo atau Seksi 3 di wilayah Kelurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Pembayaran uang ganti rugi ini membuat warga setempat banyak yang menjadi miliarder karena mendapatkan nominal yang fantastis.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo mengatakan proses pencairan ganti rugi tanah terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo atau Seksi 3 di Kalurahan Tirtoadi berlangsung selama tiga hari pada 18-20 September 2024. Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan tanah kali ini mencapai Rp219 Miliar.
Advertisement
BACA JUGA : Hari Ini Jokowi Resmikan Jalan Tol Jogja Solo Segmen Kartasura-Klaten
Tercatat 103 bidang tanah terdampak tol di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, Tirtoadi dan total 126 Pihak yang Berhak (PYB) yang menerima uang ganti rugi. Dari jumlah itu mencatat ganti rugi paling tinggi menyentuh angka Rp12,5 miliar. Besaran ganti rugi itu diterima perorangan yang merupakan warga terdampak tol.
"Terbesar adalah Rp12,5 miliar, tanahnya luas 2.232 meter persegi," kata Hary, Rabu (18/9/2024) di Kantor Kalurahan Tirtoadi.
Adapun nominal ganti rugi paling rendah pada pencairan kali ini berkisar di angka Rp1 juta. Uang ganti rugi itu dibayarkan untuk membebaskan lahan seluas 0,23 meter persegi. "Paling kecil luasnya 0,23 meter persegi, itu Rp1.017.183," katanya.
Hary berharap uang ganti rugi ruas Jogja-YIA Kulonprogo atau Seksi 3 yang diterima warga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bila bidang tanah yang terdampak tol merupakan hunian satu-satunya, Hary menyarankan warga untuk memanfaatkan uang ganti rugi untuk mencari tempat tinggal yang baru.
BACA JUGA : Lewat Tol Jogja Solo, Jarak Tempuh Kartasura-Klaten Hanya 15 Menit
"Tanah menjadi tanah kembali, rumah menjadi kembali. Apalagi yang terkena ini daerah perkampungan, kalau yang terkena itu rumah harus banyak berpikir, dia harus cari lokasi baru, bangun rumah juga," ujar dia.
Staf Ahli Direksi PT. JMJ Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Amin yang memantau langsung proses pencairan ganti rugi ruas Jogja-YIA Kulonprogo atau Seksi 3 menilai tahapan ini berlangsung lancar. Hanya saja Amin berpesan kepada warga yang belum bisa melakukan pencairan ganti rugi karena terganjal permasalahan administrasi agar bisa segera mengurus berkas yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Israel Serang Lebanon Utara, Pemimpin Hamas bersama Istri dan 2 Anaknya Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Memberantas Peredaran Minuman Keras, Polres Bantul Memaksimalkan Tim Khusus
- Rumah Baca Raden Mas Suryowinoto Dorong Literasi lewat Pelatihan Mahir Mendongeng
- Pemda DIY Minta Pemkab dan Pemkot Tegas pada ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Pakar Energi Geothermal UGM Sarankan Peningkatan Data Eksplorasi Panas Bumi
- Abrasi Mengancam Pantai Selatan, BPBD DIY Minta Warga Bongkar Bangunan di Pinggir Pantai
Advertisement
Advertisement