Advertisement
Kampus Bisa Jadi Lokasi Kampanye, Tim Sutrisna-Sumanto Manfaatkan Kesempatan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyatakan bahwa lingkungan kampus boleh dijadikan lokasi kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Gunungkidul No. 721/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Sutrisna Wibawa-Sumanto telah menyiapkan rencana khusus.
Advertisement
Sekretaris Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto, Bambang Adi Waluyo mengaku akan memberi materi pendidikan politik ke kampus yang ada di Gunungkidul. “Kalau UGK [Universitas Gunungkidul] belum kami hubungi. Kalau UNY mungkin sudah ada komunikasi dengan Prof [Sutrisna]. Pendidikan politik saja, bagaimana kami menyasar pemilih pemula dengan bertemu dan berdiskusi,” kata Bambang dihubungi, Rabu (25/9/2024).
Disinggung ihwal jumlah kampus sasaran, Bambang mengaku Tim Pemenangan masih fokus ke tingkat dusun. Belum ada kepastian apapun ihwal kampanye di lingkungan kampus.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan Keputuan KPU tersebut baru disahkan pada Rabu malam. Di dalamnya, Paslon mendapat izin untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, maupun akademi komunitas.
BACA JUGA: Putusan MK soal UU Pilkada, Kampanye Boleh di Kampus Asal Memenuhi Persyaratan Ini
Ketentuan kampanye itu seperti mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan; hadir tanpa atribut kampanye pemilihan yang meliputi alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program; dan kampanye tidak boleh mengakibatkan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, kampanye diadakan pada hari Sabtu maupun Minggu; menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka; peserta kampanye di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, tempat pendidikan meliputi gedung, halaman, lapangan, dan/ atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab; dan ketentuan perizinan kegiatan kampanye kepada penanggung jawab tempat pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi Bisnis Tingkatkan Layanan Haji
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Angka Stunting di Kota Jogja Naik, Pemkot Beberkan Penyebabnya
- Angin Segar bagi PSS Sleman Bertahan di Liga 1, Masih Ada Beberapa Laga Tersisa
- Pemkab Bantul Menyiapkan Data Siswa yang Bisa Disasar Program Sekolah Rakyat
- Program MBG di Kotagede Jogja Mandek, Wali Kota Hasto Wardoyo Segera Lapor ke Pusat
- Rencana Pengembangan Pantai Selatan untuk Wisata Malam, Ini Kata Pemda DIY
Advertisement