Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman Dilanjutkan, 11 Lahan Dibebaskan
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyatakan bahwa lingkungan kampus boleh dijadikan lokasi kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Gunungkidul No. 721/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Sutrisna Wibawa-Sumanto telah menyiapkan rencana khusus.
Sekretaris Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto, Bambang Adi Waluyo mengaku akan memberi materi pendidikan politik ke kampus yang ada di Gunungkidul. “Kalau UGK [Universitas Gunungkidul] belum kami hubungi. Kalau UNY mungkin sudah ada komunikasi dengan Prof [Sutrisna]. Pendidikan politik saja, bagaimana kami menyasar pemilih pemula dengan bertemu dan berdiskusi,” kata Bambang dihubungi, Rabu (25/9/2024).
Disinggung ihwal jumlah kampus sasaran, Bambang mengaku Tim Pemenangan masih fokus ke tingkat dusun. Belum ada kepastian apapun ihwal kampanye di lingkungan kampus.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan Keputuan KPU tersebut baru disahkan pada Rabu malam. Di dalamnya, Paslon mendapat izin untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, maupun akademi komunitas.
BACA JUGA: Putusan MK soal UU Pilkada, Kampanye Boleh di Kampus Asal Memenuhi Persyaratan Ini
Ketentuan kampanye itu seperti mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan; hadir tanpa atribut kampanye pemilihan yang meliputi alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program; dan kampanye tidak boleh mengakibatkan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, kampanye diadakan pada hari Sabtu maupun Minggu; menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka; peserta kampanye di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, tempat pendidikan meliputi gedung, halaman, lapangan, dan/ atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab; dan ketentuan perizinan kegiatan kampanye kepada penanggung jawab tempat pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Alice Walton menambah kekayaan US$33 miliar menjadi US$134 miliar dalam daftar Forbes 2026. Ini sumber kekayaan dan bisnisnya.
Paramount dan Warner Bros akan menjadi Skydance pada 6 Oktober. Simak aset, pimpinan, dan waralaba yang bergabung.
Lamine Yamal mengungkap kekhawatiran usia 19 tahun bisa memengaruhi peluangnya dalam perebutan Ballon d’Or 2026.
Honda City Hatchback 2026 mendapat facelift dengan wajah baru, layar 10 inci, fitur keselamatan tambahan, dan mesin yang tetap 1.5 liter
Hasil FP2 MotoGP Jepang 2026, Marco Bezzecchi tercepat dengan 1:43,321. Jorge Martin kedua, Marc Marquez finis posisi keempat.