Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Mencapai Rp6,3 Miliar
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyatakan bahwa lingkungan kampus boleh dijadikan lokasi kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Gunungkidul No. 721/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Sutrisna Wibawa-Sumanto telah menyiapkan rencana khusus.
Sekretaris Tim Pemenangan Sutrisna-Sumanto, Bambang Adi Waluyo mengaku akan memberi materi pendidikan politik ke kampus yang ada di Gunungkidul. “Kalau UGK [Universitas Gunungkidul] belum kami hubungi. Kalau UNY mungkin sudah ada komunikasi dengan Prof [Sutrisna]. Pendidikan politik saja, bagaimana kami menyasar pemilih pemula dengan bertemu dan berdiskusi,” kata Bambang dihubungi, Rabu (25/9/2024).
Disinggung ihwal jumlah kampus sasaran, Bambang mengaku Tim Pemenangan masih fokus ke tingkat dusun. Belum ada kepastian apapun ihwal kampanye di lingkungan kampus.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan Keputuan KPU tersebut baru disahkan pada Rabu malam. Di dalamnya, Paslon mendapat izin untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, maupun akademi komunitas.
BACA JUGA: Putusan MK soal UU Pilkada, Kampanye Boleh di Kampus Asal Memenuhi Persyaratan Ini
Ketentuan kampanye itu seperti mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan; hadir tanpa atribut kampanye pemilihan yang meliputi alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program; dan kampanye tidak boleh mengakibatkan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, kampanye diadakan pada hari Sabtu maupun Minggu; menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka; peserta kampanye di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, tempat pendidikan meliputi gedung, halaman, lapangan, dan/ atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab; dan ketentuan perizinan kegiatan kampanye kepada penanggung jawab tempat pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Satlantas Polres Bantul membuka layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di Bantul Creative Expo 2026 pada 1 dan 8 Agustus malam.
Indonesia membuka pendaftaran film nasional untuk Academy Awards ke-99. Simak syarat dan batas waktu pendaftarannya.
Kebakaran menghanguskan 12 rumah dinas di Aspol Panularan Solo. Sebanyak 10 keluarga terdampak, sementara penyebab pasti masih diselidiki polisi.
PB PGRI menyambut putusan MK yang melarang dana pendidikan 20 persen digunakan untuk MBG dan meminta anggaran fokus pada substansi pendidikan.
Dokter mengingatkan obesitas pada perempuan merupakan penyakit kronis yang meningkatkan risiko gangguan reproduksi, kehamilan, dan penyakit jantung.