Advertisement

Ini Rincian Aturan Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kulonprogo

Yosef Leon
Kamis, 26 September 2024 - 16:07 WIB
Ujang Hasanudin
Ini Rincian Aturan Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kulonprogo Suasana sosialisasi SK No. 482 tentang Jadwal Kampanye dan SK No. 484 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Kulonprogo, Kamis (26/9 - 2024). Dok. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - KPU Kulonprogo menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 482 tentang Jadwal Kampanye dan SK No. 484 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai pedoman bagi pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada serentak untuk menyelenggarakan kampanye. 

Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan, dalam SK tersebut ada sejumlah hal yang diatur pihaknya agar kampanye yang berlangsung 25 September-23 November berjalan dengan kondusif di wilayah setempat, baik itu kampanye dalam bentuk rapat umum, terbatas, tatap muka maupun kampanye di media massa. 

Advertisement

"Khusus untuk kampanye rapat umum kami hanya memperbolehkan setiap paslon menggelar satu kali," katanya, Kamis (26/9/2024). 

Menurut Budi, pihaknya akan mengatur jadwal agenda kampanye rapat umum untuk masing-masing paslon dengan mengacu pada usulan dari tim sukses setiap calon kepala daerah, terutama terkait tanggal pelaksanaannya. Sementara untuk rapat terbatas dan tatap muka pihaknya tidak mengatur jadwal secara khusus. 

BACA JUGA: Hari Pertama Kampanye Pilkada Kulonprogo, Tak Ada Surat Pemberitahuan Masuk ke KPU-Bawaslu

"Untuk kampanye di media massa hanya 14 hari sebelum masa tenang, yaitu antara 10-23 November," ujarnya.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulonprogo Aris Zurkhasanah menyebut, pihaknya turut memfasilitasi APK untuk paslon saat berkampanye. Ada tiga jenis APK yang dibantu pengadaannya yaitu selebaran, pamflet dan brosur.

Selain itu pihaknya juga memfasilitasi metode pemasangan tiga jenis APK yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul. Meski begitu, fasilitasi yang diberikan bersifat terbatas. "Di sisi lain kami juga akan memfasilitasi iklan kampanye paslon Pilkada 2024 di media massa," kata Aris.

Adapun iklan kampanye di media cetak diberikan selama sembilan hari kepada setiap paslon. Sementara iklan kampanye di media elektronik jenis radio sebanyak enam kali masing-masing selama 20 detik dan di televisi dalam bentuk spot sebanyak dua kali masing-masing berdurasi 30 detik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

15 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Lokasi Tambang Solok, 25 Masih dalam Pencarian

News
| Jum'at, 27 September 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement