Advertisement

Harga Tanah Sawah Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Dihargai Rp3 Jutaan Permeter

Catur Dwi Janati
Rabu, 02 Oktober 2024 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Harga Tanah Sawah Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Dihargai Rp3 Jutaan Permeter Jalur tol fungsional Jogja-Solo di kawasan Banyudono, Boyolali, Rabu (20/12/2023). - Solopos - Ni\\'matul Faizah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Harga tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Jogja-YIA di Gancahan V dan Gancahan VI, Sidomulyo, Sleman bervariasi mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp3,4 juta per meter persegi.

Menurut Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Sleman, Hary Listantyo klasifikasi harga tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 di Gancahan V dan Gancahan VI cukup bervariasi. "Harganya ini mirip, kan kemarin Gancahan VIII [sudah pencarian] jadi ya sekitar satu juta koma sekian untuk sawah," terang Hary ditemui, Selasa (1/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Segini Harga Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 di Gancahan Sleman

Di Gancahan V, harga tanah sawah dengan akses jalan selebar 8 meter dibanderol dengan harga Rp2,6-3 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah tanpa akses jalan dihargai di rentang Rp1,2-1,3 juta per meter persegi. Untuk tanah tegalan tanpa akses jalan harganya dipatok antara Rp1,11-1,42 juta per meter persegi.

Harga tanah di atas tentu berbeda dengan harga tanah di Gancahan VI. Di Gancahan VI, harga tanah sawah dengan akses jalan selebar delapan meter dibanderol dengan harga Rp3,16-3,17 juta.

Untuk tanah tegalan dengan akses jalan selebar delapan meter harganya di kisatan Rp3-3,3 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah tegalan dengan akses jalan selebar empat meter harganya mulai dari Rp2,8 juta-2,9 juta per meter persegi.

Selanjutnya untuk harga tanah pekarangan dengan akses jalan selebar empat meter harganya berkisar di angka Rp3,1 juta per meter persegi. Kemudian untuk tanah pekarangan dengan akses jalan delapan meter harganya berkutat antara Rp3,4-3,6 juta per meter persegi.

Di sisi lain untuk nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima pemilik tamah tentu berbeda-beda meski mengacu pada klasifikasi harga tanah tadi.

Lebih-lebih nilai penggantian wajar tidak hanya menyangkut bidang tanah saja namun juga menghitung nilai bangunan maupun tegakan di atas tanahnya.  "Range  harga nilai UGK per bidang beda-beda," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabinet Baru, Jokowi: Nama-Nama Calon Menteri Sudah Dipegang Sekjen Gerindra

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement