Advertisement
Pilkada Bantul 2024: Bawaslu Ingatkan Paslon Taati Aturan Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta tim pemenangan dan penghubung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bantul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mematuhi aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul mengingatkan tim pemenangan dan tim kampanye agar menaati aturan kampanye, terutama terkait metode dan jadwal kampanye.
Advertisement
Bawaslu Bantul juga menyampaikan skema pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama tahapan kampanye.
Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan Paslon bupati dan wakil bupati Bantul selama masa kampanye yang telah berlangsung seminggu belakangan.
Saat kampanye dilakukan, pihaknya juga akan memberikan himbauan tertulis pada tim kampanye Paslon bupati dan wakil bupati Bantul agar tidak melibatkan ASN, TNI, POLRI, pamong kalurahan dan anak-anak untuk hadir dalam rangkaian kampanye.
"Selain itu [Bawaslu Bantul mengimbau agar selama] kampanye tidak melakukan hal-hal yang dilarang, misalnya menghasut, mengadudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Melawan Budaya Wani Piro Melalui Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang
Dia menuturkan selama tahapan kampanye, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan massa. Hal itu dilakukan agar kegiatan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye Paslon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, Bawaslu Bantul juga meminta tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Bantul agar menyampaikan pemberitahuan kampanye pada pihak kepolisian dan diberikan tembusan pada Bawaslu Bantul dan KPU Bantul.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho meminta tim pemenangan atau tim kampanye memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai PKPU No.13/2024 dan Perbup Bantul No.46/2024.
"Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang didekat APILL, dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah," katanya.
Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Bantul. Nantinya, data APK tersebut akan menjadi dasar penentuan apabila APK yang dipasang dinilai melanggar. Untuk APK yang pemasangannya tidak sesuai prosedur maka akan dikategorikan pelanggaran administratif. Setelah itu, Bawaslu Bantul akan memberikan saran perbaikan mengenai tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar. Kemudian, nantinya Satpol PP Bantul akan melakukan penertiban terhadap APK yang masih belum sesuai ketentuan.
"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye paslon secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement