Advertisement

Ratusan Bidang Tanah Kas Desa dan SG Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Update Pembebasannya

Catur Dwi Janati
Kamis, 03 Oktober 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Ratusan Bidang Tanah Kas Desa dan SG Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Update Pembebasannya Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadaan tanah untuk proyek Tol Jogja-Solo-YIA terus diproses, tak terkecuali pada tanah kas desa (TKD) dan Sultan Grond (SG). Ketiadaan pelepasan dalam pengadaannya, membuat skema tersendiri diimplementasikan pada TKD dan SG.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA, Dian Ardiansyah menjelaskan pengadaan tanah untuk proyek Tol Jogja-Solo-YIA pada TKD dan Sultan SG proses tidak menempuh proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Advertisement

Pasalnya pada dua tanah tersebut nantinya tidak ada pelepasan melainkan menggunakan sistem sewa dalam pemakaiannya. "TKD dan SG prosesnya tidak menenpuh pengadaan tanah untuk kepentingan umum. pengadaan tanah untuk kepentingan umum kan sebenarnya, nantinya tanah itu akan dilepas," kata Dian, Selasa (1/10/2024).

"Tetapi kalau untuk tanah Sultan Grond sampai sejauh ini memang tidak ada kebijakan lain selain tanah tersebut sebatas disewakan pemakaiannya," imbuhnya.

Pemakaian TKD maupun SG pun kudu menempuh dua jalur. Pertama, kedua tanah tersebut harus mengantongi izin prinsip atau izin konstruksi berupa palilah. Bila palilah telah diterbitkan baru lah masuk pada proses pengurusan izin lainnya yakni kekancingan.

Kedua, pengurusan izin tersebut diungkapkan Dian lebih banyak melibatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ketimbang PPK. "Kami sebenarnya mendelegasikannya ke BUJT. BUJT yang bersangkutan dalam hal ini Jasamarga Jogja-Solo," ungkapnya. 

"Jadi mereka yang mengurus termasuk untuk appraisal atau penilaian tanah-tanah penggantinya, jika diatasnya ditemukan ada bangunan. Untuk nilai sewanya diappraisal," lanjutnya. 

Appraisal tegakan atau bangunan di atas TKD maupun SG pun berbeda dengan pengadaan tanah kepentingan umum. Skema appraisalnya menggunakan pandangan sewa bukan pelepasan. 

"Skemanya kurang lebih kami namakan sewa. Intinya dari Kraton tidak ada pelepasan. Berbeda dengan pengadaan tanah untuk kepentingan lainnya memang harus dilepas," ujarnya  

Muruahnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum kata Dian ada tindakan pelepasan. Karena tidak ada pelepasan, maka harus menggunakan prosedur yang sudah lama berhalan di Panitikismo. "Jadi kami menempuh itu," tandasnya. 

Cara pandang pelepasan dan sewa ini memungkinkan nilai yang berbeda dalam appraisal. "Sejauh ini sih memang ada perbedaannya. Namanya benda dibeli sama benda disewakan pasti ada perbedaan," tegasnya. 

Prosedur semacam ini bakal diterapkan di seluruh SG ataupun TKD yang terdampak Tol Jogja-Solo-YIA. Dian menambahkan jika belum ada keputusan lain selain menggunakan prosedur tersebut.  "Jadi kalau di Seksi 1, Seksi 2, Seksi 3 diketemukan ada Sultan Ground prosedurnya seperti itu masih sama," imbuhnya. 

Perkembangan terkini, hasil penilaian SG dan TKD yang terdampak Tol Jogja-Solo-YIA di tahap satu telah diterbitkan oleh KJPP. Total ada 200 bidang tanah SG maupun TKD yang telah dinilai pada Seksi 1 (Purwomartani) dan Seksi 2 (Purwomartani-Maguwo dan Trihanggo-Junction Sleman.  "Dari 200 bidang itu di antaranya memang 21 bidang memang di atasnya ada bangunan," ungkapnya. 

Dian melanjutkan jika 200 bidang SG terdampak tol tersebut sudah dinilai untuk besaran sewanya. Harga sewanya kini tengah menjalani reviu. 

Dian mengatakan kemungkinan bila TKD maupun SG yang terdampak Tol Jogja-Solo-YIA jumlahnya masih akan terus bertambah mengingat proses pengadaan tanah untuk Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Jogja-YIA masih berlangsung.

"Kemungkinan besar akan bertambah. Karena kan sekarang masih ada inventarisasi dan diidentifikasi yang ada di Seksi 2 yang di Ring Road [Maguwo-Monjali dan Monjali-Trihanggo] sama yang di Seksi 3," ujarnya. 

Apabila hasil inventarisasi dan identifikasi pada ruas-ruas tersebut keluar, segala prosedur izin seperti palilah, kekancingan hingga appraisal akan dilakukan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan 1,2 Juta Formasi PPPK Diperebutkan 4 Juta Orang

News
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement