Advertisement

Promo November

Polres Bantul Tangkap Jambret Banguntapan yang Tewaskan Korbannya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 07 Oktober 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Polres Bantul Tangkap Jambret Banguntapan yang Tewaskan Korbannya Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap seorang jambret yang sebelumnya beraksi di Banguntapan, Bantul yang menewaskan korbannya pada September 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan pelaku aksi jambret itu berinisial SPY, 39, warga Sewon, Bantul. Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Advertisement

Jeffry mengungkapkan kejadian bermula saat SPY mengendarai sepeda motornya di Jl. Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, dia melihat korban SSW melintas dengan mengendarai sepeda motor. Korban pun tengah mengenakan tas di pundak sebelah kiri.

“Tas yang dikalungkan korban ditarik secara paksa, sehingga talinya putus, sedangkan gantungan atau tali tasnya tertinggal,” kata Jeffry di Polres Bantul, Senin (7/10/2024).

Setelah berhasil merebut tas tersebut, tersangka SPY melarikan diri ke arah selatan. Sementara korban terjatuh dari motor.

Beberapa warga setempat dan pihak kepolisian datang ke TKP menolong korban dengan membawa ya ke RS Sardjito.  Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah.  “Kemudian tiga hari setelah kejadian, korban meninggal dunia,” kata Jeffry.

Kemudian, keluarga korban melapor ke polisi pada 12 September 2024. Setelah itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan tali tas milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

Dari situ, pihak kepolisian kemudian kembali mendalami kasus tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian mengira kejadian tersebut murni kecelakaan.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil merampas telepon genggam, uang tunai Rp400.000 dan sebuah ATM yang ada di tas korban.

Sementara Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma menyampaikan dari barang bukti tali tas korban, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik korban.  “Setelah itu, kami melanjutkan penyelidikan sehingga maju ke tahap penyidikan,” katanya.

Kemudian tersangka ditangkap pada 23 September 2024.

Sementara tersangka SPY mengakui perbuatan tersebut dilakukannya secara spontan. Di mengaku uang yang didapat dari aksi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya hanya sendiri [melakukan aksi], dan itu hanya spontan saja,” katanya.

Pelaku pun mengaku tidak mengetahui korban meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi

News
| Kamis, 21 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement