Advertisement

Berdalih untuk Beli Susu Anak, Pria asal Kulonprogo Nekat Menjambret Ibu-ibu di Bantul

Kiki Luqman
Rabu, 25 Juni 2025 - 21:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Berdalih untuk Beli Susu Anak, Pria asal Kulonprogo Nekat Menjambret Ibu-ibu di Bantul AFP menunjukkan kedua motor yang merupakan milik orang tuanya dan juga milik rental yang digunakan untuk menjambret, Rabu (25/6/2025). Kiki Luqman - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali berhasil menangkap pelaku aksi jambret di kawasan Bumi Projotamansari.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian pelaku juga mengaku kecanduan judi online hingga akhirnya kehabisan uang dan tidak bisa membiayai keluarganya.

Advertisement

"Pelaku berinisial AFP 29 Tahun, Wiraswasta, Alamat Galur, Kulon progo. Awal mulanya Pelaku AFP yang kecanduan judi online dan juga mempunyai keperluan untuk membeli kebutuhan anak," katanya, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA: Dituduh Mencuri Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok, Empat Orang Ditangkap

"Kemudian judinya kalah dan sudah tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut lalu timbul niat dari pelaku untuk melakukan pencurian / penjambretan," kata Jeffy Rabu (25/6) saat jumpa pers.

Pelaku sendiri diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak delapan di tempat yang berbeda, di antaranya di wilayah Sanden, Srandakan, Bambanglipura, dan Bantul kota.

Modus yang di pakai oleh pelaku yaitu mengendarai sepeda motor seorang diri lalu mencari sasarannya terutama ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang mengenakan perhiasan berupa kalung emas, kemudian secara paksa merampas kalung yang dikenakan korbannya.

BACA JUGA: Belasan Anak Tersengat Ubur-ubur di Pantai Parangtritis, Wisatawan Diminta Waspada

"Aksi terakhir sebelum ditangkap pelaku yaitu pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Samas tepatnya di selatan Warung makan sate "MBAH SURO" Dsn. Dengokan, Srigading, Sanden, Bantul. Pasal 365 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun," ujar Jeffry.

Menurut penjelasan polisi AFP sering menggunakan motor yang berbeda saat beraksi, hal ini dikarenakan pelaku tidak memiliki motor. Alhasil ia sering menggunakan motor milik orang tuanya atau menyewa motor di rental.

Sementara itu AFP mengaku terpaksa menjambret karena untuk mencukupi kebutuhan anaknya berupa susu dan juga pampers. "Faktor ekonomi mas, buat beli susu. Anak saya ada dua, istri satu. Saya juga kecandual judi online, tapi hasil jambret enggak pernah saya buat untuk judi," kata AFP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji

News
| Rabu, 25 Juni 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement