Advertisement
Alkap DPRD Gunungkidul Belum Juga Terbentuk, Pembahasan Rancangan APBD 2025 Terhambat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dapat tersendat atau bahkan batal apabila banyak anggota dewan yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Aturan cuti ada di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, termasuk format suratnya. Kalau mengajukan cutinya ke Setwan,” kata Sulistyohadi dihubungi, Senin, (7/10).
Advertisement
Sulistyohadi menegaskan meski anggota DPRD memiliki hak untuk mengambil cuti, namun perlu ada pertimbangan ihwal pembahasan RAPBD 2025. Saat ini, pembahasan RAPBD bahkan belum dimulai, karena DPRD belum memiliki alat kelengkapan (Alkap) dewan.
Selain itu, Setwan mulai menerima banyak surat audiensi dan kunjungan kerja. Hal ini menjadi pertimbangan lain apabila anggota dewan akan mengajukan cuti.
“Sampai sekarang kami masih belum menerima surat permohonan cuti dari anggota dewan,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah memuat aturan kampanye.
Pasal 53 PKPU itu menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan pada Pasal 148 Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun mekanisme cuti secara rigid telah diatur di Surat Edaran (SE) No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement