APK Calon Lurah PAW Bermunculan, Satpol PP Sleman Tak Berwenang Mengawasi
APK calon lurah PAW ditemukan di sejumlah titik Sleman. Satpol PP menyebut pengawasannya tidak mencakup pelaksanaan Pilur PAW.
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dapat tersendat atau bahkan batal apabila banyak anggota dewan yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Aturan cuti ada di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, termasuk format suratnya. Kalau mengajukan cutinya ke Setwan,” kata Sulistyohadi dihubungi, Senin, (7/10).
Sulistyohadi menegaskan meski anggota DPRD memiliki hak untuk mengambil cuti, namun perlu ada pertimbangan ihwal pembahasan RAPBD 2025. Saat ini, pembahasan RAPBD bahkan belum dimulai, karena DPRD belum memiliki alat kelengkapan (Alkap) dewan.
Selain itu, Setwan mulai menerima banyak surat audiensi dan kunjungan kerja. Hal ini menjadi pertimbangan lain apabila anggota dewan akan mengajukan cuti.
“Sampai sekarang kami masih belum menerima surat permohonan cuti dari anggota dewan,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah memuat aturan kampanye.
Pasal 53 PKPU itu menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan pada Pasal 148 Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun mekanisme cuti secara rigid telah diatur di Surat Edaran (SE) No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APK calon lurah PAW ditemukan di sejumlah titik Sleman. Satpol PP menyebut pengawasannya tidak mencakup pelaksanaan Pilur PAW.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Bahlil Lahadalia siap dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Energi sekaligus tetap menjabat Menteri ESDM.
KDMP Sumbersari Sleman telah berjalan enam bulan, tetapi pengelolaan belum penuh karena menunggu verifikasi, serah terima gedung, dan regulasi.