Sekolah Rakyat Gulurejo Kekurangan Guru, Disdikpora Turun Tangan
Disdikpora Kulonprogo menyiapkan guru sementara untuk Sekolah Rakyat Gulurejo sambil menunggu rekrutmen Kemensos selesai.
Kapolsek Panjatan, AKP Muji menunjukan motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan pencurian alsintan sudah hangus terbakar karena amukan warga, Kamis (4/6/2026). Harian Jogja/Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi pencurian alat mesin pertanian (alsintan) yang meresahkan petani di wilayah pesisir akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil diamankan warga saat tertangkap basah mencuri pompa air di Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kamis (4/6/2026). Emosi warga yang memuncak membuat sepeda motor milik pelaku dibakar hingga hangus di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diketahui berinisial RFD (21) dan MIB (19), warga Sanden, Bantul. Mereka kini telah diamankan di Polsek Panjatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro, mengungkapkan penangkapan terjadi setelah warga bersama aparat melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan pencurian. Warga sebelumnya sudah lama resah karena aksi pencurian alsintan terjadi berulang kali di kawasan tersebut.
“Warga sudah sangat geram karena kejadian ini sering terjadi. Saat pelaku tertangkap, motornya diamankan agar tidak digunakan kabur, namun akhirnya dibakar karena emosi massa,” ujar Muji.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang mengincar pompa air milik petani berinisial P (46). Saat beraksi di area Pantai Bugel, keduanya langsung disergap warga dan diserahkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini ternyata telah beraksi hingga 10 kali di wilayah Kulonprogo. Enam lokasi pencurian berada di Panjatan, sementara empat lainnya tersebar di sejumlah titik lain.
Modus yang digunakan cukup terencana. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei pada sore hari untuk mengidentifikasi lokasi alsintan yang ditinggal pemiliknya. Setelah situasi dirasa aman, mereka kembali pada malam hari untuk melakukan pencurian.
Yang mengejutkan, hasil curian tersebut dijual secara daring dengan harga jauh di bawah pasaran. Pompa air yang seharusnya bernilai Rp3,5 juta hingga Rp4 juta dijual hanya Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Bahkan, sebagian dijual dalam bentuk suku cadang terpisah.
“Dari total aksi, sembilan hasil curian sudah sempat dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Muji.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan sekaligus pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara kolektif. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kulonprogo menyiapkan guru sementara untuk Sekolah Rakyat Gulurejo sambil menunggu rekrutmen Kemensos selesai.
BMKG memprakirakan hujan sedang hingga lebat di sejumlah wilayah Indonesia akibat sirkulasi siklonik di Samudera Pasifik utara Papua.
Rute Trans Jogja 2026 semakin luas dengan tarif mulai Rp60. Simak daftar jalur terbaru yang menghubungkan berbagai kawasan strategis di Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 21 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun Rp7.000 pada Selasa 21 Juli 2026. Simak daftar harga lengkapnya.
Anggota Polsek Sanden terluka setelah ditabrak sepeda motor saat mengatur lalu lintas di Simpang Empat Pasar Celep, Bantul, Senin pagi.