Korban Hilang di Sungai Progo Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Pria asal Magelang yang hanyut di Sungai Progo ditemukan meninggal di Kalibawang, Kulonprogo setelah dua hari pencarian.
Kapolsek Panjatan, AKP Muji menunjukan motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan pencurian alsintan sudah hangus terbakar karena amukan warga, Kamis (4/6/2026). Harian Jogja/Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi pencurian alat mesin pertanian (alsintan) yang meresahkan petani di wilayah pesisir akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil diamankan warga saat tertangkap basah mencuri pompa air di Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kamis (4/6/2026). Emosi warga yang memuncak membuat sepeda motor milik pelaku dibakar hingga hangus di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diketahui berinisial RFD (21) dan MIB (19), warga Sanden, Bantul. Mereka kini telah diamankan di Polsek Panjatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro, mengungkapkan penangkapan terjadi setelah warga bersama aparat melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan pencurian. Warga sebelumnya sudah lama resah karena aksi pencurian alsintan terjadi berulang kali di kawasan tersebut.
“Warga sudah sangat geram karena kejadian ini sering terjadi. Saat pelaku tertangkap, motornya diamankan agar tidak digunakan kabur, namun akhirnya dibakar karena emosi massa,” ujar Muji.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang mengincar pompa air milik petani berinisial P (46). Saat beraksi di area Pantai Bugel, keduanya langsung disergap warga dan diserahkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini ternyata telah beraksi hingga 10 kali di wilayah Kulonprogo. Enam lokasi pencurian berada di Panjatan, sementara empat lainnya tersebar di sejumlah titik lain.
Modus yang digunakan cukup terencana. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei pada sore hari untuk mengidentifikasi lokasi alsintan yang ditinggal pemiliknya. Setelah situasi dirasa aman, mereka kembali pada malam hari untuk melakukan pencurian.
Yang mengejutkan, hasil curian tersebut dijual secara daring dengan harga jauh di bawah pasaran. Pompa air yang seharusnya bernilai Rp3,5 juta hingga Rp4 juta dijual hanya Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Bahkan, sebagian dijual dalam bentuk suku cadang terpisah.
“Dari total aksi, sembilan hasil curian sudah sempat dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Muji.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan sekaligus pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara kolektif. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria asal Magelang yang hanyut di Sungai Progo ditemukan meninggal di Kalibawang, Kulonprogo setelah dua hari pencarian.
Pemerintah segera menaikkan HET Minyakita. Kenaikan dipicu harga CPO dan biaya produksi yang terus meningkat.
IHSG turun lebih dari 4 persen, Menkeu Purbaya yakin fundamental ekonomi kuat cukup menopang pasar saham Indonesia.
Silmy Karim jadi tersangka KPK. Intip LHKPN terbaru, koleksi mobil mewah dan klasik hingga aset ratusan miliar.
Jalan Kelok 23 sisi Bantul sudah 100 persen selesai. Akses penuh ditarget 2027, dilengkapi rest area dengan panorama laut.
DPR desak perbaikan tata kelola BGN usai kasus korupsi MBG. Dugaan mark up pengadaan capai triliunan rupiah.