Ratusan Calon PMI Ajukan Paspor, Imigrasi Kulonprogo Perketat Seleksi
Imigrasi Kulonprogo memperketat penerbitan paspor setelah 347 calon PMI mengajukan permohonan sepanjang 2026 guna mencegah keberangkatan nonprosedural.
Foto ilustrasi pelaku UMKM mengakses layanan OSS. - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Jumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Kulonprogo yang memperoleh pendampingan dan pelatihan dari pemerintah daerah turun drastis pada 2026. Dampak efisiensi anggaran membuat Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DisperinkopUKM) hanya mampu memfasilitasi sekitar 80 IKM melalui APBD, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 275 IKM.
Penurunan tersebut terjadi setelah anggaran bidang perindustrian terdampak kebijakan efisiensi. Akibatnya, berbagai program pendampingan legalitas usaha dan pelatihan bagi pelaku IKM harus dikurangi dibandingkan pelaksanaan pada 2025.
Kepala Bidang Perindustrian DisperinkopUKM Kulonprogo, Dorojatun Kuncoroyakti, mengatakan efisiensi anggaran yang diterima bidangnya mencapai hampir 90 persen, meski ia tidak merinci besaran anggaran yang dipangkas.
Menurutnya, pendampingan yang selama ini diberikan mencakup pengurusan merek dagang, sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pelaku IKM. Meski tidak menerbitkan dokumen legalitas tersebut, DisperinkopUKM mendampingi pelaku usaha hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
"Yang mengeluarkan legalitas sertifikasi halal, izin edar PIRT bukan kami tetapi IKM kami dampingi untuk memperolehnya. Tahun 2025 sekitar 275 IKM yang bisa kami fasilitasi berbagai macam baik pelatihan maupun legalitasnya, tahun ini dari APBD kami hanya mampu menyentuh 80-an IKM saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Dorojatun mengakui jumlah tersebut menjadi batas maksimal yang dapat difasilitasi menggunakan anggaran APBD pada tahun ini. Karena itu, peluang untuk menambah jumlah penerima pendampingan dari sumber anggaran yang sama dinilai sangat terbatas.
Sebagai solusi, DisperinkopUKM Kulonprogo berupaya mencari dukungan pendanaan di luar APBD melalui kerja sama dengan kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perguruan tinggi, maupun sektor swasta yang memiliki program pemberdayaan usaha.
"Kami upayakan nanti di non APBD mengakses pihak luar seperti menggandeng dari kementerian atau provinsi dan bisa juga perguruan tinggi serta instansi swasta lainnya yang punya anggaran untuk hal-hal tersebut ditarik ke Kulonprogo sehingga meskipun APBD belum bisa memfasilitasi bisa dari sumber lain," lanjutnya.
Ia menjelaskan, skema kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Mitra dapat menyediakan anggaran sementara DisperinkopUKM memberikan pendampingan, atau seluruh program dijalankan oleh mitra dengan rekomendasi peserta dari pemerintah daerah.
Sebelum terdampak efisiensi anggaran, DisperinkopUKM Kulonprogo juga memfasilitasi pendaftaran merek dagang hingga pendampingan pengurusan izin produk olahan pangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Biasanya pendampingan yang kita berikan dari sejak awal pengurusan NIB, kemudian kita hubungkan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kita mendampingi terkait dokumen yang dibutuhkan," jelas Kuncoroyakti.
Sementara itu, Kepala DisperinkopUKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan pelaku IKM maupun UMKM masih dapat memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program tersebut memberikan fasilitas pendampingan hingga pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya, terutama bagi produk olahan makanan dan kuliner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Imigrasi Kulonprogo memperketat penerbitan paspor setelah 347 calon PMI mengajukan permohonan sepanjang 2026 guna mencegah keberangkatan nonprosedural.
SDN Pingit menilai Program Makan Bergizi Gratis membantu siswa dari keluarga prasejahtera. Selama hampir setahun berjalan, belum ada kasus keracunan makanan.
Regrouping SD di Gunungkidul berlanjut setelah lima sekolah digabung. Disdik masih mengkaji sekolah lain menyusul banyaknya SD yang kekurangan murid.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan dugaan penyalahgunaan jalur mutasi hingga praktik menumpang kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan Si
DKPP Bantul mengandalkan lebih dari 4.000 pompa irigasi dan tambahan 160 unit pompa untuk menjaga pasokan air sawah selama musim kemarau 2026.
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.