Advertisement
Kemenag Mencatat Ratusan Kasus Penikahan Dini Terjadi di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 138 pengantin wanita beragama Islam berusia kurang dari 19 tahuh menikah pada 2023. Mereka termasuk melakukan pernikahan dini.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Gunungkidul, Zuhdan Aris mengatakan pengatin berusia kurang dari 19 tahun wajib mendapat izin Pengadilan Agama (PA). Regulasi ini juga tertuang di Undang-undang (UU) No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Advertisement
Dia menjelaskan Pasal 7 Ayat (1) UU tersebut menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Adapun pengantin pria berusia kurang dari 19 tahun pada 2023 ada 45 orang dan pada 2022 ada 43 orang.
"Jumlah pengantin wanita berusia kurang dari 19 tahun tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 yang mencapai 120 orang. jika berdasarkan UU, maka pernikahan tersebut masuk kategori pernikahan dini," katanya, Selasa (8/10/2024).
Kepala Kankemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi yang menyasar pelajar Madrasah Aliyah agar menunda pernikahan apabila masih berusia kurang dari 19 tahun.
Dia menegaskan pernikahan dini akan memunculkan bermacam persoalan. Dari ketidaksiapan mental yang berujung pada rentetan konflik rumah tangga dan persoalan stunting.
“Mereka belum paham kan tugas dan kewajiban sebagai seorang pasangan suami istri,” kata Sa’ban dihubungi, Selasa, (8/10).
Dia juga menanggapi pernikahan dini atau usia anak-anak yang dijalankan oleh sebagian masyarakat Muslim dengan mengacu pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah: “Nabi SAW menikahinya ketika berumur enam tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya sembilan tahun.”
Menurut Sa’ban perlu ada pemahaman utuh tanpa melepas konteks pernikahan dan kehidupan zaman modern. Kata dia, masyarakat tidak dapat begitu saja mengikuti riwayat ‘Aisyah tersebut. “Baiknya kalau menikah ya cukup umur. Idealnya 25 tahun, minimal 21 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Tagihan Listrik Penerangan Kampung Membengkak hingga Ratusan Juta, Dishub Bantul Lakukan Penertiban
- Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
- KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
- Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement