Advertisement

Pemkab Gunungkidul Berikan Jaminan Keamanan Pangan lewat Perizinan Pangan Segar

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 08 Oktober 2024 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Pemkab Gunungkidul Berikan Jaminan Keamanan Pangan lewat Perizinan Pangan Segar Bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional Kota Yogyakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memberi jaminan keamanan pangan melalui pengaturan mekanisme perizinan pangan segar. Komoditas pangan tersebut akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan ketentuan perizinan berusaha telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Advertisement

Kata Raharjo, Pemerintah memberi fasilitas khusus atau istimewa kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Wujud kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Izin edar yang terbit dapat disebut juga sebagai sertifikat pembinaan atau label putih.

Kemudahan ini juga berlaku untuk perizinan bidang ketahanan pangan yaitu registrasi pangan segar oleh usaha mikro dan kecil atau registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

DPP Gunungkidul telah menerbitkan sembilan izin edar PSAT-PDUK pada 2023. Izin edar yang terbit tersebut untuk komoditas beras dan kacang tanah. Beras tersebut memiliki tiga kategori, yaitu beras kelas mutu premium ada tiga izin, kelas mutu medium ada empat izin, dan beras merah satu izin.

“Tahun ini, kami dengan dukungan anggaran Dekonsentrasi dari Badan Pangan Nasional memberi pendampingan dan pembinaan pengurusan label hijau,” kata Raharjo dihubungi, Selasa (8/10/2024).

Raharjo menambahkan sejak awal tahun hingga Oktober 2024, DPP baru menerbitkan satu izin edar PSAT-PDUK.

Lebih jauh, DPP Gunungkidul juga menggelar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar, Senin (7/10/2024). Sosialisasi itu dihadiri sembilan produsen beras di Gunungkidul mulai dari Semin, Semanu, Wonosari, Patuk dan Playen. DPP juga mengundang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY.

DPKP DIY memberi materi mengenai persiapan peralihan sertifikat label putih menuju label hijau PSAT-PDUK dan penyusunan dokumen mutu Menuju label hijau registrasi PSAT-PDUK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kisah Heroik 2 Lansia Cegat KA Dharmawangsa Ekspres Demi Hindarkan Kecelakaan, Kibarkan Kaus Merah

News
| Selasa, 08 Oktober 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement