Terlibat Kekerasan Jalanan di Sleman, Tiga Warga Bantul Diamankan Polisi, Seorang Lainnya Buron
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Polisi berhasil mengamankan tiga dari empat tersangka tindak pidana kekerasan jalanan yang terjadi di Jln. Dusun Sawahan, Pandowoharjo, pada Sabtu (5/10/2024) malam. Dua pelaku kekerasan jalanan diketahui masih berstatus pelajar.
Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh menjelaskan insiden ini dipicu dari teriakan di jalanan. Mulanya para pelaku yang berombongan naik motor dari arah selatan di dekat Lapangan Denggung berpapasan dengan kelompok korban dari arah utara. Korban dan pelaku yang berpapasan di jalan ada kelompok yang berteriak hingga terjadi lah kejar-kejaran.
Advertisement
BACA JUGA: Pembangunan Tempat Hiburan Malam Liquid di Sleman Dihentikan, Ini Alasan Pemkab
"Ketika berpapasan di antara mereka ada yang teriak-teriak sehingga kelompok pelaku langsung balik mengejar para korban," terang Habib pada Kamis (10/10/2024).
Rombongan pelaku yang terdiri dari empat orang yang mengendari dua motor mengerjar korban. Korban yang berhasil dikejar lantas ditendang dan menerima sejumlah pukulan dari helm serta ikat pinggang atau gasper milik para pelaku. Usai melakukan aksinya pelaku lantas kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Ditendang tapi tidak jatuh, jadi masih naik kendaraan motor dipukul pakai sabuk. Pelaku menyudahi aksinya terus lari," tandasnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku pada Rabu (9/10/2024) dini hari. Dari empat pelaku polisi berhasil meringkus tiga pelaku. Dua pelaku berstatus pelajar NA (15) dan IR (17) ditangkap di rumahnya di kawasan Bantul.
Sementara pelaku bernisial ND (20) yang berstatus belum bekerja juga ditangkap di Bantul. Satu pelaku lainnya D warga Bantul belum ditangkap dan informasi terkini berada di area Sumatera.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Silir menambahkan jika dalam insiden ini ada pelaku yang berperan melakukan kekerasan kepada korban ada pula yang berperan sebagai joki.
"Peran para pelaku, justru malah pelaku anak yang aktif melakukan perbuatan menggunakan dengan dua buah gasper dan helm. Sedangkan yang dewasa sebagai joki dia yang menendang sepeda motor," ungkapnya.
Ketiga korban yang masih berstatus pelajar yakni N, R dan I mengalami luka dibagian kepala. Korban ada yang mengalami luka lecet hingga pendarahan di bagian kepala. "Luka memar akibat pukulan dengan menggunakan gasper, sempat pendarahan sedikit sama yang lecet-lecet juga," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah ikat pinggang atau gasper, satu buah helm, satu sepeda motor NMAX, dua buah jaket dan beragam bukti lainnya.
Atas tindakannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. Namun karena kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur, polisi berencana mengajukan diversi. Kini para pelaku anak yang berhadapan hukum sementara dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement