Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Jogja Diduga Melanggar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gelaran kampanye di Kota Jogja telah memasuki pekan kedua. Masing-masing paslon mulai membaur dan mengenalkan diri kepada masyarakat demi mendulang suara dukungan.
Salah satu metode yang digunakan yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, reklame, ataupun rontek. Sayangnya, tak semua APK dipasang sesuai aturan.
Advertisement
Bawaslu Kota Jogja mendapati ada 574 APK yang diduga melanggar aturan. Namun, ini belum masuk temuan dugaan pelanggaran lantaran tim pasangan calon masih diminta untuk memperbaiki.
“Diduga melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Perwal No.65/2024 dan Keputusan KPU Kota Jogja No. 201/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja Tahun 2024,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, Jumat (11/10/2024).
BACA JUGA: Suhu di Jogja dan Sekitarnya Terasa Panas, Ini Sebabnya
Jantan menjelaskan ada sejumlah mekanisme dalam penanganan pelanggaran APK. Jika ditemui adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan pemasangan APK, maka Bawaslu Kota Jogja akan memberikan saran perbaikan kepada paslon.
Paslon diminta untuk memperbaiki APK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kota Jogja akan memberikan jangka waktu hingga tiga hari bagi paslon untuk melakukan perbaikan. “Jika tidak diperbaiki dalam waktu tiga hari, maka akan masuk dalam temuan dugaan pelanggaran,” tuturnya.
Temuan pelanggaran nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kota Jogja. Selanjutnya, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kota Jogja. Jantan mengatakan, dalam penertiban APK yang melanggar aturan KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jogja. “KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan PPN 12%, PHRI Gunungkidul : Ada Potensi Terjadi PHK
- Tutup Tahun Kian Dekat, Pemkot Jogja Kebut Pembangunan di Sejumlah Titik Ini
- 6 Bulan, Penduduk Sleman Bertambah Ribuan Jiwa
- 2 Motor Adu Banteng, Remaja asal Gunungkidul Alami Luka-Luka
- Oplos Gas Melon Jadi Gas 12 Kg, Dua Pria di Gamping Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement