Advertisement

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian ABG Pundong Diundur

Jumali
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian ABG Pundong Diundur Ilustrasi kekerasan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Rencana Polres Bantul menggelar rekonstruksi dan mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung kematian RSI, 16, warga Seloharjo, Pundong, Kamis (17/10/2024) batal terlaksana.

Hal ini menyusul adanya kegiatan rapat koordinasi yang dijalani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo di Sleman.
"Karena perintah dari Pak Kapolres kan memang harus ada Kasat Reskrim, jadi agenda rekonstruksi dan ungkap kasus batal terlaksana hari ini," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, Kamis (17/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA: 11 Pelaku Pengeroyokan Berujung Meninggalnya ABG asal Pundong Diancam Belasan Tahun Penjara

Oleh karena itu, sejumlah persiapan awal untuk menghadirkan 11 tersangka dan  menggelar rekonstruksi serta ungkap kasus pengeroyokan terhadap RSI gagal terealisasi.

Jeffry juga enggan banyak bicara terkait dengan kepastian untuk menghadirkan 11 tersangka dan  menggelar rekonstruksi serta ungkap kasus pengeroyokan terhadap RSI, sebab masih menunggu koordinasi internal.
"Kemungkinan, Jumat [besok]. Yang jelas secepatnya," ucap Jeffry.

Terkait dengan kemungkinan penambahan tersangka, Jeffry juga belum bisa berkomentar. Sebab, sejauh ini dari hasil penyelidikan, Polres Bantul baru menetapkan 11 tersangka. Begitu juga dengan peluang OCI, saudara kembar dari OCA yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut, Jeffry enggan berkomentar.

"Yang jelas sekarang masih 11 tersangka. Jadi belum bisa [menetapkan OCI sebagai tersangka]. Dan yang mengeksekusi kan 11 orang tersebut," jelas Jeffry.

Terkait dengan lokasi penganiayaan, Jeffry mengungkapkan, ada empat lokasi. Di mana awalnya RSI dianiaya oleh 3 orang pada Minggu (13/10/2024) pukul 01.00 WIB Di depan RS Santa Elisabet Ganjuran, Bambanglipuro.

Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, RIS dibawa ke tempat penggergajian kayu milik K, di Kretek RT.07, Parangtritis, Kretek, Bantul. Ada sebanyak 11 orang yang melakukan penganiayaan di tempat tersebut.

"Setelah itu, sekitar pukul 02.30 WIB, korban dianiaya di rumah BKS di Seloharjo, Pundong, Bantul. Dan, pada pukul 03.00 WIB, korban kembali dianiaya di jalan arah Watu Lumbung, Kretek, Bantul," ungkap Jeffry.

Atas kejadian tersebut, Jeffry memaparkan, tidak semua tersangka dikenakan pasal yang sama. Sebab, pelaku ada yang berusia dewasa dan anak-anak. OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19) disangkakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang.

Adapun ancaman untuk 7 pelaku berusia dewasa tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk OCA (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16), Jeffry mengaku polisi akan menyangkakan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Untuk motif, Jeffry menyatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Jeffry,  karena termakan isu bahwa OCI berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal, dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang.

Alhasil, saudara kembar OCI, yakni OCA, marah dan tidak puas dengan penjelasan korban. "Sehingga akhirnya terjadi pengeroyokan oleh para pelaku. Untuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban negatif dari alkohol dan obat-obat terlarang," ucap Jeffry.

Terkait dengan penahanan 11 tersangka, Jeffry menyatakan, OCA (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16) saat ini ditahan di Polsek Sedayu. Sedangkan OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19) ditahan di Polsek Banguntapan. "Sementara memang dipisah untuk lokasi penahanan," tandas Jeffry.

Harusnya Pasal 340

Sementara Kuasa hukum dari RSI, Nofrizal Sayuti mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta kepada Polres Bantul untuk tidak menerapkan pasal yang berbeda terhadap 11 tersangka pelaku pengeroyokan.

Nofrizal menyampaikan kuasa hukum dan keluarga dari RSI, meminta agar kepolisian menerapkan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana kepada 11 tersangka. "Bukan, menerapkan pasal 170 ayat 3 KUHP yakni pengeroyokan kepada pelaku dewasa dan pasal 80 UU perlindungan anak untuk 4 pelaku yang berstatus masih anak-anak," katanya.

Selain itu, Nofrizal juga meminta agar OCI, saudara kembar OCA  mempertanggung jawabkan atas kematian RIS. "Kenapa polisi tidak menjadikan OCI sebagai tersangka juga. Tapi ini kan ranah di polisi, karena masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Kami memang ingin OCI ini juga dapat hukumanlah," papar Nofrizal.

Nofrizal mengaku pihaknya akan tetap mengawal kasus kematian RIS. Sebab, amanah dari keluarga agar dirinya mendampingi sampai vonis terhadap para tersangka. "Kami berharap tidak ada kerancuan dalam kasus ini. Dan, kami lihat kasus ini kan ada perencanaan," jelas Nofrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

115.000 Personel Gabungan TNI-Polri Kawal Pelantikan Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement