Bayar Gaji hingga Pesangon Karyawan, Primissima Jual Aset
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—PT Primissima akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 402 karyawannya. Untuk memenuhi hak karyawan mulai gaji hingga pesangon, perusahaan BUMN bidang tekstil ini pun menjual sejumlah asetnya.
Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah mengonfirmasi kebenaran PHK tersebut. Untuk membayar hak karyawan mulai gaji hingga pesangon yang total nilainya mencapai Rp26 miliar, kini Primissima tengah berusaha menjual aset yang ada.
Advertisement
BACA JUGA: Jumlah PHK Terus Naik, Klaim Program JKP Ikut Melonjak
Langkah tersebut, katanya, diambil menyusul perusahaan yang tak mampu untuk beroperasi secara normal. Nyaris seluruh pegawai di PHK, hanya menyisakan dua direksi dan satu komisaris yang belum di-PHK.
"Intinya benar bahwa kita melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," tegasnya, Senin (21/10/2024).
Perusahaan lanjut Usman berjanji akan memberikan semua hak kepada para korban PHK. "Kepada yang bersangkutan akan diberikan semua haknya, baik gaji yang terhutang maupun pesangon sesuai perjanjian kerja bersama," imbuhnya.
Karyawan yang ter-PHK juga masih mendapatkan hak untuk mendapatkan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7% yang belum dibayarkan perusahaan. Hak ini akan digabung dengan gaji kepada karyawan.
Secara umum ada tiga hutang PT. Primissima kepada para karyawan. Pertama, hutang gaji yang belum terbayarkan kepada karyawan. Jumlah hutang gaji ini mencapai Rp5 miliar lebih. Kedua yakni hutang BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dihitung jumlahnya. Lalu ketiga adalah hutang pesangon yang juga belum dibayarkan.
Hutang pesangon yang kudu dibayarkan perusahaan berkisar antara Rp21 miliar. Bila ditambah dengan hutang gaji, total hutang yang kudu dibayarkan tembus di angka Rp26 miliar.
"Pesangon ke karyawan sudah dihitung sesuai dengan perjanjian kerja bersama dan angkanya sudah diberikan kepada karyawan di SK. Jadi SK yang ditandatangani karyawan itu sudah mencantumkan gaji terhutang yang akan dibayarkan kemudian pesangon yang akan dibayarkan," jelasnya.
Untuk pembayarannya, karena PT. Primissima tidak memiliki aset bebas yang bisa dijaminkan. Hal ini membuat perusahaan tidak dapat menerima bantuan talangan untuk membayar pesangon saat ini. Praktis pembayaran pesangon dan gaji baru akan dibayarkan setelah sejumlah aset perusahaan laku dijual.
"Kita menjual Pabrik 3 [yang paling ujung], tanah dan gedungnya. Itu luasnya sekitar 2,9 hektare sampai dengan 3,5 hektare itu dijual dan sudah ditawarkan secara umum. Hasilnya nanti pertama untuk melunasi hutang kepada karyawan, baik hutang gaji maupun pesangon. Lalu untuk membayar hutang kepada bank," ujarnya.
Hutang perusahaan kepada bank yang dijaminkan dengan seluruh aset perusahaan menyentuh angka Rp60 miliar. Meski hanya menyisakan tiga karyawan, status perusahaan di bidang tekstil ini belum pailit. "Status perusahaan belum tutup, belum pailit. Hanya tidak beroperasi," tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement