Advertisement

Promo November

Polisi Tetapkan Sopir Truk Molen jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Taksaka di Sedayu

Jumali
Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Tetapkan Sopir Truk Molen jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Taksaka di Sedayu Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul akhirnya menetapkan sopir truk molen, S, 49, sebagai tersangka atas kecelakaan kereta Taksaka di perlintasan kereta api, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) lalu.

Polisi mengenakan pasal 310 ayat 2 KUHP kepada warga Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah tersebut dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda Rp2 juta.

Advertisement

BACA JUGA: Kronologi Mobil Avanza Dirusak Massa di Sleman, Polisi: Tiga Kali Serempet Motor, Tak Ada Korban Jiwa

"Hari ini, kami tetapkan sopir truk jadi tersangka atas insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, di Mapolres Bantul, Selasa (22/10/2024).

Menurut Jeffry, S, ditahan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 8 saksi, termasuk sopir truk molen yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka. Adapun insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen itu terjadi pada Rabu (25/9/2024).

Awalnya, penjaga palang pintu menutup jalur karena melihat ada sinyal kereta akan melintas. Namun, pada saat palang pintu hendak ditutup ada kendaraan truk molen yang dikemudikan oleh S, warga Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah menerobos dan terjebak sehingga temperan itu tak bisa dihindari. Padahal, kata Jeffry, penjaga palang pintu sempat memberikan kode bahaya untuk masinis.

"Karena jaraknya terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari," kata Jeffry.
Akibat kecelakaan itu, ungkap Jeffry, lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Begitu juga gerbong yang berdekatan dengan lokomotif juga penyok.

Sementara, truk molen mengalami kerusakan cukup parah hingga terguling di pinggir lintasan. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan gardu jaga JPL roboh diterjang truk yang terpental.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Jeffry mengatakan, S mengaku kejadian truk molen kereta api di perlintasan Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, karena S tidak melihat adanya tanda peringatan palang perlintasan.

"Dia mengaku tidak melihat adanya tanda peringatan palang. Sedangkan keterangan dari penjaga perlintasan, dirinya sempat meminta sopir truk untuk menabrak palang pintu dan cepat tanggap memberi isyarat bahaya kepada masinis kereta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement