Advertisement

Bawaslu Bantul Beri Perlindungan Kerja kepada Pengawas Pilkada

Newswire
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Bawaslu Bantul Beri Perlindungan Kerja kepada Pengawas Pilkada Penandatanganan kerja sama antara Bawaslu Bantul dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kamis (24/10/2024). Antara/ist - Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Untuk memastikan perlindungan kerja bagi pengawas Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Perlindungan kerja bagi pengawas ini dirasakan penting mengingat ritme kerja pengawas  cukup tinggi terutama di masa-masa pengawasan kampanye sampai dengan  penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat (25/10/2024).

Advertisement

Menurut dia, jaminan kecelakaan kerja ini akan diberikan kepada seluruh jajaran pengawas mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) beserta sekretariat, pengawas desa atau kelurahan serta pengawas tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Dia mengatakan, untuk pengawas tingkat kecamatan dan pengawas desa jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama empat bulan.

"Sedangkan untuk pengawas TPS jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama dua bulan," katanya.

Dia mengatakan, jumlah pengawas ad hoc dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bantul yang akan diberikan jaminan kecelakaan kerja dari lembaga pemerintah tersebut sebanyak 1.715 petugas.

BACA JUGA: Jembatan Tulung di Perbatasan Sleman-Klaten Dibuka Lebih Cepat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan perlindungan kerja bagi pengawas pemilu ini sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ tertanggal 3 September 2024 perihal perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu.

Dia mengatakan, nantinya pengawas pemilihan tersebut akan diberikan jaminan pembiayaan apabila mengalami kecelakaan kerja saat sedang menjalankan tugas pengawasan.

Selain itu, kata dia, apabila ada petugas yang meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan jaminan kematian yang akan diterimakan kepada ahli waris.

"Melalui jaminan kecelakaan kerja ini harapannya pengawas pemilihan di Bantul akan lebih tenang dan aman dalam menjalankan tugas pengawasannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala Dinas Pendidikan DIY Yakin Kurikulum Pendidikan Tidak Berubah Secara Mendadak

News
| Jum'at, 25 Oktober 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement