Advertisement

Dana BOS Minim Jadi Alasan SMK di Bantul Ini Terapkan Mekanisme Sumbangan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Dana BOS Minim Jadi Alasan SMK di Bantul Ini Terapkan Mekanisme Sumbangan Ilustrasi siswa. - Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pihak SMKN 1 Sanden mengaku dana Bantuan Operasional Sekolah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD belum dapat memenuhi biaya minimal penyelenggaraan pendidikan selama setahun. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyampaikan sekolah dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan melalui mekanisme pembiayaan lain. 

Disdikpora DIY mencatat alokasi BOS dari APBN untuk siswa SMK mencapai Rp1,5 juta per anak per tahun. Sementara Pemda DIY mengalokasikan dana BOS sebesar Rp2 juta per anak per tahun.

Advertisement

Kepala SMKN 1 Sanden, Sutapa mengaku alokasi dana BOS tidak cukup untuk membiayai biaya minimal penyelenggaraan pendidikan selama setahun. Anggaran tersebut hanya dapat memenuhi sekitar 45%-50% biaya minimal penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya. 

“Dengan dana BOS [BOSNas] dan APBD [BOSDa] itu, sekolah bisa jalan dengan dana itu. Tetapi jalannya hanya untuk kegiatan dasar, untuk pengembangan dan kegiatan lain perlu dana lain,” ujarnya, Kamis (31/10/2024). 

Dia mengaku kedua sumber dana itu dialokasikan untuk pemenuhan alat dan bahan praktik. Akan tetapi untuk bahan praktik, lantaran mudah habis, maka pihaknya mengaku perlu menggunakan mekanisme pembiayaan lainnya. 

Selain itu, menurutnya, kedua sumber dana itu juga tidak cukup untuk digunakan untuk membiayai perlombaan yang diikuti siswa. Padahal, menurutnya, perlombaan dapat meningkatkan kompetensi siswanya. 

Sementara menurut Sutapa, pembiayaan untuk magang siswa juga tidak dapat ditanggung oleh BOS. Menurutnya, selama ini orang tua murid akan menanggung biaya transportasi dan akomodasi siswa magang. 

Dia mengaku, perlu tambahan pembiayaan lain selain BOS untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Dia mengaku selama ini pihaknya menggunakan sumbangan dari orang tua murid untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan di sekolah. 

“Sumbangan dari orang masih diperlukan, kalau cukup menggunakan APBD dan BOS [APBN] tidak ada tambahan lain, [maka] kegiatan pembelajaran dasar yang bisa dibiayai, pengayaan kurang,” ujarnya.

BACA JUGA: Disdikpora DIY Segera Terbitkan Aturan Soal Penarikan Sumbangan di Sekolah

Itulah sebabnya, dia pun berharap alokasi anggaran untuk BOS dapat meningkat agar lebih banyak kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran tersebut. “Harapan kami BOS dan APBD perlu ditingkatkan besarannya. Kalau mengharapkan sumbangan itu tidak pasti angkanya,” ujarnya. 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menilai anggaran BOS baik dari Pusat maupun daerah memang hanya mampu memenuhi biaya memenuhi biaya minimal penyelenggaraan pendidikan selama setahun.

Dia mengaku, anggaran tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan lain guna meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Dia menilai kebutuhan biaya penyelenggaran setiap SMK berbeda-beda.

Misalnya, untuk SMKN 1 Sanden, misalnya, perlu ada biaya tambahan untuk sertifikasi keahlian siswa bidang kemaritiman. Biaya tersebut menurutnya tidak dapat tercover dari dana BOSNAS dan BOSDA. 

Karena itu, menurut Didik,sekolah dapat menggunakan mekanisme pembiayaan melalui sumbangan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut. Meski begitu, menurutnya pengenaan sumbangan perlu disesuaikan dengan kemampuan orang tua.

“Makanya memang ada sekolah yang meminta sumbangan. Konteks sumbangan kembali ke kemauan dan kemampuan orang tua itu yang menjadi perhitungan,” katanya. 

Menurut Didik, bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka siswa dapat mengajukan beasiswa dari Pemda DIY maupun pemerintah pusat.

Dia menuturkan Pemda DIY menyediakan beasiswa Kartu Cerdas yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa seperti seragam dan buku dengan alokasi Rp1,5 juta per anak. Sementara dari pemerintah pusat ada Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat. “Sumbangan itu bagi yang tidak menyumbang tidak apa apa. Kami pesankan [tidak wajib membayar sumbangan] untuk kategori [siswa] tidak mampu dan terdapat di DTKS,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Waspadai Peningkatan Curah Hujan Mulai November Mendatang

News
| Kamis, 31 Oktober 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement