Advertisement
Disdikpora DIY Segera Terbitkan Aturan Soal Penarikan Sumbangan di Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera menerbitkan aturan teknis terkait penarikan sumbangan biaya pendidikan sebagai panduan bagi SMA/SMK di provinsi ini.
"Mudah-mudahan segera lah, kita sudah berlama-lama berdiskusi ini," ujar Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Menurut Suhirman, aturan teknis perlu dibuat lebih mendetail agar sekolah tidak salah menafsirkan mengenai sumbangan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Untuk memperjelas saja karena penafsiran di sekolah-sekolah kadang-kadang berbeda. Aturan ini untuk memperjelas bagaimana proses pelaksanaan sumbangan itu," katanya.
Secara prinsip, kata dia, penggalangan dana sumbangan di SMA/SMK diperbolehkan sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Pasalnya, Suhirman mengakui bahwa masih ada kegiatan sekolah yang belum bisa terpenuhi oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Namun demikian, Permendikbud Nomor 75 telah secara tegas memberikan batasan agar penggalangan dana bersifat sukarela.
Penarikan sumbangan, kata dia, harus tidak mengikat alias tidak wajib, tidak ditentukan oleh waktu, nominal sumbangan tidak mengikat, dan tidak boleh ada paksaan.
"Waktu tidak ditentukan dan harus dengan sukarela," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menuturkan bahwa dalam praktiknya beberapa sekolah masih keliru dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Meski di awal menyebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela, kata dia, sekolah tidak memberikan opsi bagi orang tua siswa yang tidak bersedia menyumbang, bahkan nominal dan batas waktu pembayarannya juga ditentukan.
Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.
"Di beberapa sekolah belakangan ini kan mengatakan ini enggak wajib, tapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.
BACA JUGA: Hakim Agung Terjaring OTT KPK Asal Jogja, JCW Gelar Aksi di Depan Pengadilan
Karena itu, Budhi berharap aturan teknis terkait sumbangan yang tengah disusun Disdikpora DIY dapat mempertegas bahwa sumbangan sukarela semata-mata berbasis pada kesukarelaan, bukan berpatokan pada kesanggupan atau kemampuan orang tua siswa.
Dalam lembaran penggalangan dana yang diajukan sekolah, kata dia, orang tua harus diberi ruang untuk memilih sejumlah opsi, yakni opsi tidak atau belum bersedia menyumbang, atau bersedia menyumbang dengan besaran yang ditentukan sendiri.
Meski demikian, menurut dia, sekolah bisa saja memberikan gambaran nominal dana sumbangan asalkan tidak bersifat mengikat.
"Yang ingin kurang dari itu boleh, lebih dari itu boleh, yang nol rupiah atau tidak bersedia menyumbang juga boleh," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Bolehkah Vaksin Booster Sekaligus Imunisasi Campak? Begini Kata Dokter Anak
Advertisement

Fakta-Fakta Seputar Tugu Jogja, Sempat Terbengkalai & Pernah Runtuh
Advertisement
Berita Populer
- 2023 Ada 1.111 Tempat Ibadah di DIY yang Terima Bansos
- Kisah Lengkap Bocah 9 Tahun di Jogja Dikabarkan Lolos dari Penculikan Anak
- Pembangunan Sleman Fokus Pada Isu Kemiskinan dan Kesejahteraan
- Asyik! Jaringan Gas Mulai Dipasang di Sleman, Ini Titik Lokasinya
- Dua Tersangka Atap Sekolah Ambruk di Gunungkidul Mulai Disidang
Advertisement
Advertisement