Advertisement

Promo November

Disdikpora DIY Segera Terbitkan Aturan Soal Penarikan Sumbangan di Sekolah

Newswire
Jum'at, 23 September 2022 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Disdikpora DIY Segera Terbitkan Aturan Soal Penarikan Sumbangan di Sekolah Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera menerbitkan aturan teknis terkait penarikan sumbangan biaya pendidikan sebagai panduan bagi SMA/SMK di provinsi ini.

"Mudah-mudahan segera lah, kita sudah berlama-lama berdiskusi ini," ujar Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman, Jumat (23/9/2022).

Advertisement

Menurut Suhirman, aturan teknis perlu dibuat lebih mendetail agar sekolah tidak salah menafsirkan mengenai sumbangan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Untuk memperjelas saja karena penafsiran di sekolah-sekolah kadang-kadang berbeda. Aturan ini untuk memperjelas bagaimana proses pelaksanaan sumbangan itu," katanya.

Secara prinsip, kata dia, penggalangan dana sumbangan di SMA/SMK diperbolehkan sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Pasalnya, Suhirman mengakui bahwa masih ada kegiatan sekolah yang belum bisa terpenuhi oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun demikian, Permendikbud Nomor 75 telah secara tegas memberikan batasan agar penggalangan dana bersifat sukarela.

Penarikan sumbangan, kata dia, harus tidak mengikat alias tidak wajib, tidak ditentukan oleh waktu, nominal sumbangan tidak mengikat, dan tidak boleh ada paksaan.

"Waktu tidak ditentukan dan harus dengan sukarela," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menuturkan bahwa dalam praktiknya beberapa sekolah masih keliru dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Meski di awal menyebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela, kata dia, sekolah tidak memberikan opsi bagi orang tua siswa yang tidak bersedia menyumbang, bahkan nominal dan batas waktu pembayarannya juga ditentukan.

Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.

"Di beberapa sekolah belakangan ini kan mengatakan ini enggak wajib, tapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.

BACA JUGA: Hakim Agung Terjaring OTT KPK Asal Jogja, JCW Gelar Aksi di Depan Pengadilan

Karena itu, Budhi berharap aturan teknis terkait sumbangan yang tengah disusun Disdikpora DIY dapat mempertegas bahwa sumbangan sukarela semata-mata berbasis pada kesukarelaan, bukan berpatokan pada kesanggupan atau kemampuan orang tua siswa.

Dalam lembaran penggalangan dana yang diajukan sekolah, kata dia, orang tua harus diberi ruang untuk memilih sejumlah opsi, yakni opsi tidak atau belum bersedia menyumbang, atau bersedia menyumbang dengan besaran yang ditentukan sendiri.

Meski demikian, menurut dia, sekolah bisa saja memberikan gambaran nominal dana sumbangan asalkan tidak bersifat mengikat.

"Yang ingin kurang dari itu boleh, lebih dari itu boleh, yang nol rupiah atau tidak bersedia menyumbang juga boleh," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement