Advertisement

Pencatutan Nama Warga Untuk Peminjaman Uang Ternyata Melibatkan Eks Mantri Sebuah Bank

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pencatutan Nama Warga Untuk Peminjaman Uang Ternyata Melibatkan Eks Mantri Sebuah Bank Beberapa pria tampak sedang berada di Bank BRI Cabang Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, Kamis, (31/10/2024).Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul menerima laporan dugaan pencatutan nama 80 warga Kapanewon Patuk untuk peminjaman uang di BRI pada Rabu (23/10/2024). Pencatutan nama ini melibatkan oknum yang saat ini sudah tidak bekerja di bank tersebut.

Pemimpin Cabang BRI Wonosari, M. Ismail Fahmi menyampaikan BRI telah memecat mantri yang terlibat pencatutan nama warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul. “Atas kejadian tersebut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja bagi oknum pekerja yang terlibat fraud [tindakan penipuan atau kecurangan dalam aktivitas bisnis yang melibatkan transaksi keuangan],” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis, (31/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Dorong Kualitas Pendidikan dan SDM Unggul, BRI Peduli Ini Sekolahku Bantu Renovasi SDN 1 Sungai Pagar Riau

Fahmi menjelaskan kasus yang sedang ditangani Polres Gunungkidul tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonosari. BRI menyerahkan kasus ini kepada Polres Gunungkidul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis.

“BRI mengapresiasi Polres Gunungkidul yang telah memproses laporan BRI sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gunungkidul, Aiptu Pardi Dinata mengatakan laporan yang pihaknya terima dari BRI, ada 80 nasabah bank yang menjadi korban.

Laporan tersebut bermula ketika ada warga yang tidak merasa meminjam uang di bank, tetapi mendapat tagihan oleh BRI. Plafon pinjaman tersebut berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta-Rp100 juta.

Warga yang merasa tidak meminjam uang mengaku bingung lantaran mendapat tagihan. Mereka lantar melapor ke pihak kalurahan atas kejadian tersebut. Pihak kalurahan lantas melaporkan kejadian ini ke Bank BRI. Atas kejadian ini, warga merugi hingga total Rp3,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perlindungan Buruh Harus jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex

News
| Kamis, 31 Oktober 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement