Setop Peredaran Miras Ilegal, Patroli Akan Merambah Hingga Media Sosial
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman mengeluarkan Surat Edaran No.0681/2024 tentang pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
Setidaknya ada lima poin yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani PJs. Bupati Sleman, Kusno Wibowo tertanggal Selasa (29/10/2024) tersebut.
Advertisement
"Sudah keluar Surat Edaran dari Bupati Sleman tanggal 29 (Oktober," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Kamis.
Dalam edaran tersebut peredaran dan penjualan ilegal minuman beralkohol serta minuman oplosan dianggap telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Karenanya pengendalian pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan terhadap minuman oplosan dinilai perlu dilakukan.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah, lurah maupun masyarakat se-Kabupaten Sleman itu setidaknya memuat lima poin. Pada poin pertama, sosialisasi tentang danpak negatif minuman beralkohol dan oplosan. Poin ini berpijak sebagai salah satu langkah pencegahan peredaran minuman keras.
Pada poin kedua, berbagai elemen sesuai kewenangannya diminta untuk melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi terjadinya penyalahgunaan pengadaan, peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol maupun oplosan.
Satpol PP Kabupaten Sleman, akan melakukan penertiban yang menyasar toko tanpa izin penjualan miras dan miras ilegal. "Sesuai kewenangannya Satpol PP kita akan melakukan penertiban," tegasnya.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Dalam Semalam Polda DIY Sita Ribuan Minuman Beralkohol dari Toko Tanpa Izin
Pada poin ketiga, semua pihak diminta melapor bila mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol maupun oplosan.
Terkait dengan peningkatan patroli, perempuan yang akrab disapa Evie tersebut mengatakan bila hari ini seluruh jajaran Kapolsek bergerak untuk melakukan patroli miras.
"Hari ini seluruh kapolsek bergerak. Kami cek dulu, kalau masih ada [area] yang belum terkena ya nanti kami yang turun," ungkapnya.
Tak hanya berpatroli di dunia nyata, tim akan begerilya di dunia untuk memutus peredaran miras secara daring. Selain berkirim surat kepada provider, identifikasi juga akan digencarkan di media sosial.
"Kesepakatan rapat tadi, satu mengirim surat ke provider online untuk tidak memberikan jasa penjualan [miras] online. Dua identifikasi Instagram (IG) yang menjual online akan dilaporkan ke admin Instagram untuk di-banned," tegasnya.
Sedangkan pada poin keempat, peran serta lembaga kemasyarakatan Kalurahan, organisasi masyarakat dan Jaga Warga kudu dioptimalkan dalam upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan. Poin kelima, semua elemen diminta untuk meningkatkan ketahanan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement