Advertisement
Pemkab Gunungkidul Buka Peluang Revisi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Bralkohol untuk Atur Penjualan Online

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5/2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Atas Ingub ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menindaklanjutinya.
Plt. Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan Ingub tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan, utamanya terhadap aturan yang belum mengakomodasi persoalan masyarakat saat ini.
Advertisement
“Kami akan menganalisis kembali kebijakan yang mungkin belum memasukkan hal-hal yang sebenarnya perlu. Kira-kira ada hal lain yang belum terwadahi nanti regulasi kami sesuaikan peruntukkannya,” kata Heri ditemui di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Kamis, (31/10).
BACA JUGA: Berusia 14 Tahun, Perda Miras di Gunungkidul Belum Mengatur Transaksi Daring
Salah satu yang perlu mengalami penyesuaian adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Perda yang telah berumur 14 tahun ini belum memuat aturan mengenai penjualan minol online/ daring.
Heri menegaskan pengawasan peredaran minol perlu dilakukan bersama-sama. Peredaran minol yang tidak sesuai peruntukkannya dia khawatirkan akan mengganggu kenyamanan warga.
Apabila memang ada peredaran minol ilegal, kata dia perlu ada penertiban. Adapun ihwal outlet minol tanpa izin, Pemkab akan melakukan komunikasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
“Nanti baru kami lakukan langkah konkret. Intinya menjaga kemanan ketenteraman di Gunungkidul terjaga baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Buaya Muncul di Sungai Progo, Warga Triharjo Resah dan Minta Penanganan Serius
- Dampak Hujan Petir Disertai Angin Kencang di Sleman, dari Pohon Tumbang, Longsor hingga Sepeda Motor Hanyut Terbawa Banjir
- ITF Bawuran Mulai Terima Sampah dari Kota Jogja, Target Olah 50 Ton per Hari
- Pemda DIY Bakal Bertanggungjawab Atas Dana Simpanan Nasabah di BUKP
- Hujan Deras Sebabkan Kerusakan di Beberapa Wilayah, BPBD DIY: Sleman Paling Parah
Advertisement